oplus 131072
Bangil, pasuruannews.com – Sidang Perkara perusakan Makam di Winongan kini memasuki tahap Pembelaan dari Kuasa Hukum Muhammad Su’ud aliaa Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja, Kamis (26/02/2026).
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 7 Bulan penjara pada (20/02). JPU menilai kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan kerusakan bersama-sama terhadap bangunan makam yang terdapat di belakang Masjid Baitul Atiq.
Menurut Kuasa Hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja menyampaikan bahwa keterangan dari terdakwa selalu konsisten dan selaras dengan apa yang dinyatakan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
Beliau juga menyatakan sebelumnya kuasa hukum telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan Terdakwa, tetapi JPU terkesan menutup mata mengabaikan pernyataan dari saksi tersebut.
” Kami kemarin telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan, boro-boro JPU membuat pertimbangan hukum tetapi JPU menerapkan dan menerangkan dalam tuntutannya pun tidak” ungkap Ainun Na’im.
Dalam sidang Pembelaan atau Pledoi kali ini beberapa point yang disampaikan oleh Kuasa Hukum yang dimana mereka menolak sebagai berikut:
Beji, Pasuruannews.com - Setelah kematian almarhum Widi Nurcahyono, kini keluarga almarhum mengambil keputusan yang berat.…
Kandangan - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan terus memperkuat kualitas pembinaan warga binaan…
Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…
Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara…
Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…
Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…