Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com – Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya terkait Pidana yang menurutnya melanggar aturan perundang-undangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Panitia PTSL.

Advertisement

Setelah berkas pengaduan dilaporkan, Kejaksaan Tinggi Surabaya melimpahkan kembali kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk ditindaklanjuti perkaranya.

Menurut Henry Samosir sebagai Pengacara Warga Desa Randupitu perkara saat ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang dan pemerasan program PTSL di Desa Randupitu Kecamatan Gempol.

” Jadi hari ini kami memenuhi Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan sifatnya Asistensi dari Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan” ujarnya.

Menurutnya Warga Desa Randupitu dirugikan secara Materi dengan adanya penetapan biaya tambahan dalam Program PTSL Desa Randupitu.

” Biaya Tambahan ini diluar dari biaya persiapan PTSL yang awalnya Rp. 600.000 dan ada biaya tambahan berkaitan dengan surat Riwayat Tanah sebagai syarat administrasi yang harus disertakan pada program PTSL tersebut” ungkapnya.

Biaya peningkatan dari Letter C atau Petok dengan biaya tambahan untuk melengkapi administrasi PTSL terlalu tinggi dengan nominal harga yang bervariatif mulai dari Rp. 2.000.000 rupiah.

Sebanyak 30 Inventaris dengan kepemilikan yang mengadu ke lembaga dan merasa keberatan dengan nominal tambahan yang telah ditetapkan oleh Panitia PTSL.

” Minimal 30 Inventaris sifatnya pengaduan ke lembaga kita, berdasarkan surat keberatan dari mereka atas apa yang mereka alami” imbuhnya.

Selain itu warga juga  menduga adanya manipulasi data dan prosedur dalam proses pengumpulan berkas dan pengukuran bidang tanah dalam pelaksanaan program PTSL yang diadakan di Desa Randupitu.

” Dilapangan saya lihat adanya dugaan keberpihakan dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan” ujar Sudiono. (Usj)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

RESMI DITAHAN! Kades Kawisrejo Nanang Qosim Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Pasuruan Kota

Pasuruan,Pasuruannews.com,–Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Unit…

20 jam ago

Pemkab Pasuruan Bangun 32 Tandon Permanen, Guna Hadapi Musim Kekeringan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terus mengkaji…

2 hari ago

Pelukan Kecil, Harapan Besar: Kunjungan Anak Warga Binaan Jadi Penguat Proses Pembinaan

JAKARTA — Pasuruannews.com Di balik tembok tempat pembinaan, ada kisah yang sering luput dari perhatian.…

2 hari ago

Estafet Kepemimpinan, Rutan Bangil Hadiri Sertijab Kepala Bapas Kelas I Malang

Pasuruan,Pasuruannews.com,- Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan…

1 minggu ago

Prabowo Tutup Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026-2031

JOMBANG, Pasuruannews.com– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di…

1 minggu ago

Dana BOS Rp228,8 Juta Dipertanyakan, SMPN 4 Bangil Satu Atap Masih Muncul Sumbangan? Komite: Sukarela, Tak Ada Nominal yang Ditetapkan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Pengelolaan pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 4 Bangil Satu Atap, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.…

2 minggu ago