Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com – Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya terkait Pidana yang menurutnya melanggar aturan perundang-undangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Panitia PTSL.

Advertisement

Setelah berkas pengaduan dilaporkan, Kejaksaan Tinggi Surabaya melimpahkan kembali kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk ditindaklanjuti perkaranya.

Menurut Henry Samosir sebagai Pengacara Warga Desa Randupitu perkara saat ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang dan pemerasan program PTSL di Desa Randupitu Kecamatan Gempol.

” Jadi hari ini kami memenuhi Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan sifatnya Asistensi dari Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan” ujarnya.

Menurutnya Warga Desa Randupitu dirugikan secara Materi dengan adanya penetapan biaya tambahan dalam Program PTSL Desa Randupitu.

” Biaya Tambahan ini diluar dari biaya persiapan PTSL yang awalnya Rp. 600.000 dan ada biaya tambahan berkaitan dengan surat Riwayat Tanah sebagai syarat administrasi yang harus disertakan pada program PTSL tersebut” ungkapnya.

Biaya peningkatan dari Letter C atau Petok dengan biaya tambahan untuk melengkapi administrasi PTSL terlalu tinggi dengan nominal harga yang bervariatif mulai dari Rp. 2.000.000 rupiah.

Sebanyak 30 Inventaris dengan kepemilikan yang mengadu ke lembaga dan merasa keberatan dengan nominal tambahan yang telah ditetapkan oleh Panitia PTSL.

” Minimal 30 Inventaris sifatnya pengaduan ke lembaga kita, berdasarkan surat keberatan dari mereka atas apa yang mereka alami” imbuhnya.

Selain itu warga juga  menduga adanya manipulasi data dan prosedur dalam proses pengumpulan berkas dan pengukuran bidang tanah dalam pelaksanaan program PTSL yang diadakan di Desa Randupitu.

” Dilapangan saya lihat adanya dugaan keberpihakan dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan” ujar Sudiono. (Usj)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Karutan Balige Hadiri Deklarasi Bersama Berantas Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Narkotika

Pasuruan news.com - TOBA Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Valen Sonar Rumbiak,…

2 jam ago

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Pasuruan,Kabar99news.com, – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dan memperkuat komunikasi dengan insan pers, Polres Pasuruan menggelar…

15 jam ago

Uji Coba E-retribusi MBLB Kabupaten Pasuruan Dinilai Kurang Memperhatikan Analisis Resiko, Ketua LSM Jawapes Lontarkan Beberapa Keberatan

Raci, Pasuruannews.com -  Terbitnya Keputusan Bupati Pasuruan no. 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang Nilai hasil jual pengambilan Mineral…

2 hari ago

Kontrol Blok Rutan Balige Diperketat! Bukan Sekadar Patroli, Ini Langkah Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Pasuruannews.com - BALIGE, 21 Oktober 2026 — Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan…

3 hari ago

Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Lereng Arjuna, Kepala Dinas Cipta Karya Jelaskan Teknis Perbaikan Pipa Air

Prigen, suarakpkcyber.com- Langkah cepat pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dalam melakukan perbaikan pipa…

3 hari ago

HUT Humas Polri ke-75, Polres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Bangil

BANGIL, Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-75, Polres Pasuruan…

4 hari ago