img 20260203 wa0002
Bangil, Pasuruannews.com – Sidang pembongkaran makam Winongan kini memasuki sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan ke-2 belah saksi untuk meringankan kedua terdakwa, bertempat di pengadilan Negeri Bangil, senin (02/02/2026).
Sidang kali ini ada yang berbeda, kali ini kedua saksi berasal dari media yang melihat langsung kejadian pembongkaran tersebut, bahkan salah satu saksi yang bernama, Mifta Farid dari Media PWI LSI dan Media Sadap99 beliau ngelive saat kejadian pembongkaran bahkan ada vidio yang di unggah di yutube.
Sebelumnya Mifta mengatakan bahwa beliau datang pada jam 8 pagi, atas info dari grup PWI LSI yaitu undangan acara kubro Aulia Serambi.
Dalam acara Kubro Aulia Serambi dihadiri oleh Gus Huda dan Gus Tom serta Kepala Desa.
” Dalam acara tersebut datanglah Gus Son yang menyatakan kepada kepala Kepala Desa terkait ijin makam tersebut, Gus Son adalah ahli waris makam yang di tindih makam Habib” ujarnya.
Selanjutnya Gus Son bertanya kepada Kepala Desa mengenai status tanah makam. Melainkan Kepala Desa Serambi menyatakan bahwa tidak ada ijin atas status tanah tersebut.
” bahwa status tanah itu tidak ada ijin dan akhirnya timbullah yel yel yang provokatif yang berapi-api dengan kata kata mengajak untuk membongkar karena kata Kepala Desa tidak ada ijin” ujar Mifta.
Dalam aksi provokatif tersebut diketahui sekitar 5 orang naik ke genteng makam dengan ituasi yang tidak bisa dikendalikan. Gus Son sempat melarang dengan meneriaki ” jangan bongkar, jangan anarkis”, namun berbeda dari aparat penegak hukum tidak ada yang melarang dan terkesan pembiaran.
” Gus Son sempat melarang dengan meneriaki ” Jangan Bongkar, Jangan Anarkis ” Karena keadaan sudah keos Gus Son menyuruh istighotsah ke masjid. Namun saya tidak melihat Gus Tom hanya melihat Gus Puja yang datang dari awal” ujar saksi.
Tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja Sumringah dan menyambut baik keterangan saksi yang tidak memberatkan terdakwa. Mereka menilai bahwa saksi-saksi tersebut tidak dapat membuktikan peran aktif Gus Tom dan Gus Puja dalam pembongkaran makam Winongan.
Penasihat hukum, Bambang Wahyu Widodo, menyatakan bahwa keterangan saksi tidak dapat membuktikan unsur mens rea (niat jahat) pada diri Gus Tom dan Gus Puja. Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan tidak spesifik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa.
” Dakwaan JPU terkesan tidak jelas dan spesifik, saksipunntidak dapat membuktikan unsur peran aktif Gus Tom dan Gus Puja” ujar Wahyu.
Tim penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan eksepsi yang telah diajukan, yaitu bahwa dakwaan JPU tidak sah dan tidak dapat diterima. Mereka berharap bahwa Majelis Hakim dapat membebaskan Gus Tom dan Gus Puja dari tuduhan . (Usj)
Jakarta, Pasuruannews.com - Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional…
Jakarta, pasuruannews.com- Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik…
Pasuruan,Pasuruannews.com, – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok…
Bangil,pasuruannews.com, – RSUD Bangil terus memperkuat perannya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.…
Jakarta, Pasuruannews.com - Prestasi gemilang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Universal Health Coverage (UHC)…
Tangerang – Pasuruannews.com Pemerintah Kecamatan Kemiri menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah…