Ungkap Mafia Tanah Bukan Pelanggaran Etik, Muannas Alaidid Berhak atas Perlindungan Hukum

Jakarta – Pasuruannews.com Bahwa Mengungkap praktik mafia tanah dapat dikualifikasikan sebagai upaya demi kepentingan umum karena kejahatan ini berdampak multidimensi, mulai dari merugikan keuangan negara, merusak kepastian hukum, hingga menimbulkan konflik sosial yang meresahkan dimasyarakat.

 

Advertisement

Bahwa posisi hukum Muannas Alaidid terhadap laporan polisi charlie chandra tidak bisa dilepaskan dari kasus utamanya, Konteksnya ‘Mengungkap Adanya Praktek Mafia Tanah’ Sesuai Program Pemerintah Melalui Satgas Anti Mafia Tanah, dimana Masy justru harus ikut berperan aktip.

 

Terlepas ada hak imunitas yg melekat pada dirinya sbg advokat membela klien PIk2 diluar pengadilan, hal mana dibenarkan sesuai putusan MK yakni di salah satu platform media sosial yg katanya dipersoalkan pelapor.

 

Namun demikian sangat terang benderang tidak ada pencemaran nama baik atau penghinaan dalam kasus ini selain apa yang diutarakan adalah fakta serta dikuatkan ada dokumen pengadilannya,

bahwa apa yang dilakukannya tergambar semua dilakukan demi kepentingan umum yaitu mengungkap adanya praktek mafia tanah dengan modus operandi pemalsuan yang dilakukan oleh pelapor bahkan pemalsuan terjadi secara sistematis sejak pemalsuan dalam peralihannya yang terjadi sejak tahun 1986 sampai dengan charlien chandra sendiri dinyatakan terbukti turut serta melakukan pemalsuan surat vonis saru tahun penjara dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

 

Terlepas sbg advokat ia juga harus membela diri demi kehormatan dan harta benda kliennya dari tipu daya pelapor yg nyata-nyata pelaku berpura-pura sebagai korban dibanyak potkes dan media massa untuk mencari simpatik publik. ini pola ‘playing victim’ kalah dalam proses hukum lalu cari simpatik di medsos.

 

Maka sebagai advokat salah justru bila ia malah diam dari opini liar yang berkembang sebaliknya sudah betul melawan atas pengiringan opini publik yang masif terhadap PIK2 menangkal tuduhan kliennya dianggap melakukan perampasan tanah oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya ‘melawan oligarkhi’ yang dimotori oleh said didu dkk, dimana sesuai fakta kliennya yang justru harus ditempatkan sebagai pembeli beritikad baik karena transaksi dengan ahli waris yang benar yaitu keluarga The Pit Nio sebagai pemilik sah, anehnya malah ia yang diopinikan sedemikian rupa sbg mafia tanah hanya kebetulan korporasi besar di berbagai konten.

 

Bahwa konten yang dipersoalkan itu tidak penting lagipula tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelapor atas praktik mafia tanah dengan modus pemalsuan yang terbukti telah dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meski pelapor sudah diperingatkan untuk menghentikan penggiringan opini publik yang masif di medsos olehnya dan kuasanya seolah-olah korban perampasan tanah.

 

Ingat Mafia tanah adalah ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara. Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial, Bahkan Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan Agung sampai harus membentuk Satgas Khusus Anti-Mafia Tanah untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan, memulihkan hak masyarakat, dan memberikan kepastian hukum atas keresahan yang ditimbulkan.

 

Jadi kalo mafia tanah apalagi dalam kasus ini pelapornya sempat menjadi buronan karena tidak taat hukum bisa membuat laporan polisi apalagi mengadukan etik kepada pihak yang berhasil membongkar kejahatan pertanahan itu keliru, kita kuatir besok bakal ada koruptor, maling, rampok, pembunuh, tukang perkosa dan penjahat lain bisa membuat laporan yg sama atas tuduhan pencemaran nama baik padahal jelas-jelas sdh ada putusan pengadilannya.

 

Untuk itu jangan sampai kita atau siapapun di manfaatkan atau malah ditunggangi penjahat hanya untuk alat balas dendam apalagi APH (Aparat Penegak Hukum) dengan alasan ada aduan. Integritas Pelapor dan Pengadu justru harus dipertimbangkan dalam masalah ini.

 

Oleh : Muh Roffi Mukhlis Ketum BKN.

Advertisement
Admin

Recent Posts

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Bangil, Pasuruannews.com – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan…

2 jam ago

SEMARAK HUT KE-81 RI, RUTAN KANDANGAN GELAR LOMBA TRADISIONAL BAGI WARGA BINAAN

Pasuruannews.com - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan…

3 jam ago

Diduga Pohon Hasil Swadaya Warga Susukan Rejo Diangkut Oknum DD, Warga Tuai Kontroversi penuh pertanyaan

Pasuruan, pasuruannews.com— Polemik pohon di pinggir jalan Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, semakin…

1 hari ago

Keluarga Yang Meninggal Usai di Tangkap Polisi di Beji Kini Mencabut Laporannya, Karena Tak Tega Makam di Bongkar dan Diotopsi

Beji, Pasuruannews.com - Setelah kematian almarhum Widi Nurcahyono, kini keluarga almarhum mengambil keputusan yang berat.…

6 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Rutan Kandangan Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan HSS

Kandangan - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan terus memperkuat kualitas pembinaan warga binaan…

1 minggu ago

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…

1 minggu ago