TPA Blandongan Menggunung, Pemkot Pasuruan Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Februari 2026

Kota Pasuruan, Pasuruannews.com – Upaya Pemerintah Kota Pasuruan untuk menekan beban sampah yang ada menumpuk di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Blandongan.

Data Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) mencatat, produksi sampah di Kota Pasuruan mencapai 106 ton per hari. Dari jumlah tersebut, kantong plastik sekali pakai menjadi penyumbang utama yang sulit terurai dan memperpendek usia pakai TPA

Advertisement

Sehingga Pemerintah Kota Pasuruan membuat kebijakan Mengurangi Beban Sampah dan sebagai langkah mewujudkan Kota Pasuruan Zero Waste, Pemerintah Kota Pasuruan Melarang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Toko Ritel Modern Mulai Februari 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan Kota Pasuruan sebagai Kota yang Maju, Modern dan Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini telah disepakati dan dimusyawarahkan dengan sejumlah toko Ritel di Kota Pasuruan yakni Alfamart, Alfamidi, Indomaret hingga basmalah untuk menyatukan persepsi untuk penyelarasan larangan tersebut.

” Kebijakan pembatasan kantong plastik ini membutuhkan komitmen bersama, khususnya pelaku usaha ritel yang menjadi titik utama distribusi plastik kepada masyarakat,” ujar Adi Wibowo, Jumat (2/1/2026).

Selain itu Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa meski tren kesadaran anak muda untuk membawa kantong belanja sendiri mulai meningkat, hasilnya belum optimal secara sistemik.

“Kami berupaya mengefektifkan Perwali Nomor 48 Tahun 2016. Hasil Focus Group Discussion (FGD) menyepakati bahwa mulai Februari 2026, toko modern tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” tegas Rizal.

Sebelum Larangan Total diterapkan di bulan Februari 2026 Pemerintah Kota Pasuruan akan menerbitkan surat edaran wali kota sebagai tahapan awal. Selanjutnya dengan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar terbiasa membawa tas belanja hingga di bulan Februari seluruh Ritel modern serentak tidak menggunakan kantong plastik. (Ndah)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Perkuat Tata Kelola Hukum, PT PLN Indonesia Power dan Kejati Banten Tandatangani PKS

Serang - Pasuruannews.com 22 Januari 2026 - PT PLN Indonesia Power menegaskan komitmennya dalam memperkuat…

2 hari ago

Kapolres Pasuruan Jalin Silaturahmi dengan Pengasuh Ponpes Sidogiri

Kraton, Pasuruannews.com - Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan…

4 hari ago

Krisan Tutur Menjadi Komoditas Unggulan Kabupaten Pasuruan, Dipanen Tiap Hari dan Dikirim Hingga Bali

Tutur, pasuruannews.com - Bunga krisan menjadi salah satu komoditas unggulan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.…

4 hari ago

Gubernur Jatim Resmikan Penanganan kawasan pemukiman kumuh Terpadu dan terintegrasi di Bendomungal

Bangil, pasuruannews.com -  Kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil…

6 hari ago

Sigap Polres Pasuruan Amankan Peredaran Uang Palsu Hingga Jawa Barat

Bangil, pasuruannews.com - Dari rumor yang beredar yang sempat meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yaitu Peredaran…

7 hari ago

Hindari Kemacetan di Jl.A Yani Bangi, Dishub Kabupaten Pasuruan Pasang Rambu Peringatan

Pasuruan,pasuruannews.com,– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan memasang rambu larangan parkir bagi truk kecil maupun besar…

7 hari ago