Pemkab Pasuruan Rencanakan Pelebaran Jalan Timur Alun-alun Bangil, Libatkan Dinas RTLH untuk Pendataan Rumah Warga

Pasuruan,pasuruannews.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berencana melakukan pelebaran jalan di sisi timur Alun-alun Bangil hingga Jembatan Kedung Larangan. Langkah ini diambil sebagai solusi mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan lebar jalan saat ini.

Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus Wicaksono, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan feasibility study (FS). Jika hasil studi kelayakan menyatakan layak, Pemkab akan segera melakukan penghitungan kebutuhan riil lahan yang harus dibebaskan.

Advertisement

“Yang akan dibebaskan mulai dari pojok alun-alun ke arah timur sampai sungai. Mengingat jalan nasional tersebut padat rumah penduduk, pembebasan lahan tidak bisa sekaligus, tapi diawali dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga,” ujar Eko, Jumat (29/8).

Eko menegaskan bahwa sosialisasi menjadi tahapan penting agar masyarakat memahami urgensi pelebaran jalan ini. Menurutnya, pelebaran jalan akan menunjang kelancaran mobilitas di Ibu Kota Kabupaten Pasuruan yang semakin padat.

Selain itu, Eko menyampaikan bahwa Pemkab juga akan melibatkan Dinas RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dalam pendataan rumah-rumah warga yang terdampak pelebaran jalan. Data tersebut diperlukan agar pemerintah bisa memberikan solusi terbaik, baik berupa ganti rugi maupun program perumahan kembali.

“Dinas RTLH akan melakukan pendataan awal, terutama untuk rumah warga yang kondisinya memang tidak layak huni. Harapannya, mereka bisa mendapatkan prioritas bantuan perbaikan atau relokasi, sehingga tidak dirugikan dengan adanya proyek ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa pembangunan badan jalan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Pemkab Pasuruan hanya bertugas menyiapkan lahan, melakukan pembebasan, serta menjembatani kebutuhan daerah dengan perencanaan kementerian.

“Setelah proses ganti rugi dan pendataan selesai, hasilnya akan kami ajukan ke pemerintah pusat. Karena statusnya jalan nasional, pembangunan fisiknya sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian PUPR,” pungkasnya.(Wlan)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tasyakuran HUT Humas ke-74, Polres Pasuruan Gelar “Ngopi Bareng Awak Media”

Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…

14 jam ago

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…

1 hari ago

Perwakilan Umat Hindu Disambut Hangat Ketua DPRD, PHDI Meminta Umat Hindu Diperhatikan

Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…

2 hari ago

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, TBC, dan Malaria di Kelurahan Kauman: Wujud Kepedulian Bersama terhadap Kesehatan Masyarakat

Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…

3 hari ago

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…

4 hari ago

Sidang Praperadilan Pembongkaran Makam di Winongan Di Tolak

Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…

5 hari ago