Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

POLDA JATIM,pasuruannews.com,– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Advertisement

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8).

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” kata Kombes Pol Abast.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing – masing.

“Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari.

“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.(Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Banjir di 3 Desa di Kecamatan Winongan dan Grati, BPBD Kabupaten Pasuruan Himbau Untuk Waspada Kenaikan Air

Pasuruan, pasurunnews.com - Hujan deras disejumlah daerah di Kabupaten Pasuruan mengakibatkan banjir di tiga kecamatan…

15 jam ago

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan

Pasuruan, pasuruannews.com – Rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Pasuruan dari AKBP Jazuli Dani…

3 hari ago

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Kunjungi DPR-RI Terkait Polemik Agraria di Alas Tlogo

Pasuruan, pasuruannews.com - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melakukan kunjungan ke DPR RI untuk mencari solusi…

3 hari ago

Bupati Sidoarjo Gaungkan Gerakan ASN Sadar Pajak

Sidoarjo, pasuruannews.com - Pemkab Sidoarjo kampanyekan gerakan "ASN Sadar Pajak". Seluruh ASN Sidoarjo dihimbau untuk…

5 hari ago

Aksi Cepat Tanggap, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama BPBD dan Pemkab Tangerang Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Tangerang - Pasuruannews.com 13 Januari 2026 - PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar…

5 hari ago

Dewas RSUD Bangil dan Grati Periode 2026-2030 Dikukuhkan, Rusdi Sutejo Berharap Sinergi Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Raci, Pasuruannews.com - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Kukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah…

1 minggu ago