Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Bangil, Pasuruannews.com– Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.

 

Advertisement

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

 

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

 

Ia menjelaskan, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

 

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

 

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Kapolres.

 

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pungutan Berkedok “Dana Partisipasi” di SMKN Winongan? Wali Murid Mengaku Terancam Tak Boleh Ikut Ujian Jika Tak Bayar

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Dugaan pungutan kepada wali murid kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SMKN Winongan,…

3 hari ago

RSUD Bangil Gelar Baksos Kasehatan Operasi Bibir Sumbing, ABUS dan BMS, Peringati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097

Pasuruan, pasuruannews.com - Peringati hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 RSUD Bangil menggelar serangkaian kegiatan Bakti…

4 hari ago

Santri Berebut Foto Bareng Ning senator Lia! Suasana Harlah Al-Fatimah Bojonegoro Mendadak Riuh

Bojonegoro,Pasuruannews.com,– Suasana Harlah ke-20 Pondok Pesantren Modern Al-Fatimah, Bojonegoro, Minggu (13/9/2026), mendadak semakin riuh ketika…

4 hari ago

GEGER! Video Asusila Diduga Terjadi di Dalam Kelas SMKN 1 Pasuruan, Begini Klarifikasi Sekolah

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Beredarnya sebuah video bermuatan asusila yang dikaitkan dengan lingkungan SMKN 1 Pasuruan kembali menjadi…

4 hari ago

RUTAN BALIGE GELAR RAZIA GABUNGAN BLOK HUNIAN BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT KEAMANAN DAN DETEKSI DINI

Balige – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige melaksanakan razia gabungan di blok hunian…

5 hari ago

Perancapan Pohon Mulai Pogar Hingga Alun-alun Bangil oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan Sebagai Persiapan HUT Kabupaten Pasuruan Ke-1097

Bangil, pasuruannews.com - Menjelang HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Bina Marga…

6 hari ago