Sengketa Lahan SDN Jeladri 1 Masih Jalan Buntu, DPRD Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Pasuruan,pasuruannews.com,– Sengketa lahan antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait tanah yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan, belum menemukan titik temu. Audiensi yang digelar pada Senin (07/07/2025) bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan tidak menghasilkan keputusan konkret.

Persoalan ini bermula dari klaim ahli waris yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga mereka dan belum pernah dijual kepada pihak manapun. Bahkan, selama ini pembayaran pajak atas tanah tersebut dilakukan oleh ahli waris. Sementara itu, dari pihak pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, menegaskan bahwa lahan SDN Jeladri 1 telah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar selama bertahun-tahun.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum jika sengketa ini dibawa ke pengadilan.

> “Kalau nanti Pemkab dinyatakan kalah, kami sudah menyiapkan anggaran untuk penyelesaiannya sesuai putusan pengadilan. Mediasi sudah dilakukan sejak 2024, tapi belum ada kesepakatan. Maka jalur hukum menjadi pilihan agar ada dasar hukum untuk penggantian bila dibutuhkan,” jelas Tri Agus.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyarankan agar permasalahan ini segera digugat secara hukum agar tidak berlarut-larut.

> “Kami menyarankan agar perkara ini dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, akan ada kepastian hukum yang jelas bagi kedua belah pihak,” tegas Rudi.

Audensi didalam ruangan

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi IV, Andre Wahyudi. Ia menekankan agar proses pembelajaran di SDN Jeladri 1 tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.

> “Kami harap proses belajar mengajar di SDN Jeladri tetap berjalan seperti biasa meskipun status tanah sedang bersengketa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada sertifikat resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait tanah SDN Jeladri 1. Menurutnya, dokumen kepemilikan masih berada di tingkat desa.

> “Kami menyarankan penyelesaian dilakukan melalui jalur yang terstruktur dan jelas agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ucap Herman.

Dengan belum adanya kejelasan status hukum lahan, semua pihak kini menunggu kepastian dari pengadilan agar sengketa ini bisa diselesaikan secara adil dan tidak mengganggu keberlangsungan pendidikan di SDN Jeladri 1.(Agng)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dispora Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Content Creator Bagi Pemuda Tahun 2025

Pasuruan,suarakpkcyber.com,— Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan…

40 menit ago

BNPB: 40% Material Reruntuhan Ponpes Al Khozini Sudah Dievakuasi, Fokus pada Titik-Titik Potensial Korban

Sidoarjo,pasuruannews.com - Hari ini Sabtu 04/10/2025 di Posko Tanggap Darurat, Kepala BNBP Letjend TNI Suhariyanto…

2 hari ago

Antusiasme Warga Sangat Tinggi, Rusdi Sutejo: Festival Lomba Dayung Perahu Akan Digelar Kembali Tahun Depan

Bangil,Pasuruannews.com - Festival Lomba Dayung Perahu Naga kini digelar kembali dengan meriah dan antusiasme warga…

2 hari ago

RSUD Bangil Gelar Gebyar Aksi Sosial dan Talk Show Kesehatan di Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096

Pasuruan,pasuruannews.com, – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096, RSUD Bangil bekerja sama dengan…

3 hari ago

Bupati Pasuruan Tegaskan Rehab Jembatan Karangjati Anyar Harus Rampung Tepat Waktu

Pasuruan,pasuruannews.com, – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, meninjau langsung progres pengerjaan rehabilitasi Jembatan Karangjati Anyar di Kecamatan…

3 hari ago

Dua Tanggul Sungai di Dua Kecamatan di Bangun, Petani Semangat dalam Menanam Padi

Gempol,pasuruannews.com - Sorak gembira warga Dusung di dua kecamatan yakni kecamatan Beji dan Kecamatan Gempol.…

4 hari ago