Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

 

Jakarta, Pasuruannews.com,-29 Januari 2025 – Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Advertisement

 

Kakortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menjelaskan, “Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.”

 

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.

 

Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.

 

“Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tambah IJP Cahyono Wibowo.

 

Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini, serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.(Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang

  Pasuruannews.com,-Masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara telah ditutup. Total…

4 jam ago

Ngopi Bersama Awak Media, Kapolres Pasuruan Tegaskan Keterbukaan Informasi

  PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi kepada…

4 jam ago

Tanggap Bencana, Kepolisian Resort Purwodadi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Pergeseran Tanah di Purwodadi

  PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Terjadi pergeseran tanah akibat curah hujan tinggi terjadi di Dusun Sempu, Desa…

4 jam ago

Angin Kencang Landa Pasuruan, Pohon Tumbang Tewaskan Pengendara Motor

PASURUAN,Pasuruannews.com,- Pohon tumbang yang terjadi di depan PT. Satoria di Jalan Raya Wonorejo Pasuruan Jawa…

7 jam ago

Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika

  Mimika ,Pasuruannews.com,-Pada sela-sela pelaksanaan tugas operasinya di Papua, personel Operasi Damai Cartenz yang bertugas…

8 jam ago

Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian

  Yalimo,Pasuruannews.com,- Dalam upaya mendukung kesehatan masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara aparat keamanan dan warga,…

8 jam ago