Ada Apa Dengan Komisaris Cv. Adhi Djojo

NGANJUK,pasuruannews.com-CV. Adhi Djojo yang bergerak dibidang kontruksi ini, kembali mengalami pemersalahan. Pasalnya Bagus Setyo Nugroho selaku wakil direktur telah dihapus namanya dalam akta perubahan tanpa sepengetahuan dan konfirmasi. (3-2-2021)

Menurut Imam Ghozali, SH. MH selaku Kuasa Hukum Bagus, karena hal ini merupakan kasus pemalsuan akta perubahan notaris dimana anggaran dasar CV Adhi Djojo yakni akta nomor 105, nomor 106 dan nomor 107 yang dibuat di hadapan notaris Ferry Kurniawan Sutanto, SH.M.Kn yang berakar di daerah Tanjunganom pada tanggal 23 Desember 2020.

Advertisement

“Hal ini berkaitan dengan kedudukan Bagus, dimana klien kami merupaka salah satu Persero yang ada di CV Adhi Djojo , dalam perubahan akta ini sangat merugikan Bagus, karena kami menganalisa setidaknya ada empat hal yang menurut kami di antaranya pertama kesalahan prosedur yakni kaitannya dengan pernyataan di dalam akta yang menyatakan bahwa Bagus telah hadir di hadapan notaris, tetapi kenyataannya Bagus tidak pernah menghadap dalam proses perubahan akta,” ungkap Imam

Kemudian tentang substansi atau isi dari perubahan akta, menyebutkan tentang perubahan pengurus, yang semula Bagus sebagai wakil direktur, sudah dihilangkan dari kedudukannya, yang kedua sahamnya sebesar 10% pun dihilangkan sehingga pembagian saham dalam akta baru itu 50% untuk Direktur, dan 50% lagi untuk Mul selaku Komisaris.

“Dan akta perubahan tersebut juga telah disah kan ke Pengadilan Negeri Nganjuk serta di daftarkan ke Kemenkumham untuk merubah Legalitas CV Adhi djojo, akibat perubahan tadi kedudukan dan saham milik Bagus hilang tanpa itungan yang jelas, sehingga kami melayangkan somasi,” ungkapnya.

“Hal ini sudah termasuk Pemalsuan Data Otentik yang menyebabkan kerugian, serta su
melanggar pasal 266 KUHP dan terancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, Bagus kepada awak media menjelaskan bahwa sebenarnya ia ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun ketika kami mengonfirmasi tentang perubahan akta tersebut, tak kunjung ada jawaban dari pihak yang bersangkutan, hingga sekarang.

“Terkait perubahan akta saya tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tanganinya, saya juga sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dan sampai saat ini masih memberi kesempatan komunikasi untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kita dulu pernah berjuang bersama, susah dan senang juga bersama dan sangat disayangkan kalau nanti kasus ini masuk ke rana hukum pidana,” pungkas Bagus.(sr)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan: Aspirasi Mahasiswa Siap Kami Kawal

Pasuruan,pasuruannews.com,– Puluhan mahasiswa dari organisasi HMI, GMNI, PMII, dan IMM yang tergabung dalam Cipayung Plus…

1 hari ago

Situasi Kamtibmas Terkendali, Polres Pasuruan Terus Laksanakan. Patroli Skala Besar untuk Jogo Pasuruan

Pasuruan,pasuruannews.com, – Kepolisian Resor Pasuruan menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten…

2 hari ago

Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pacu Pembangunan Bendung Mojokopek

Pasuruan,pasuruannews.com, – Pembangunan Bendung Mojokopek yang berada di aliran Kali Kambeng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, tengah…

2 hari ago

RSUD Bangil Gelar Jalan Sehat dan Bazar Meriah

Pasuruan,pasuruannews.com,– RSUD Bangil menggelar acara jalan sehat dan bazar meriah pada Jum'at pagi (29/08/2025). Kegiatan…

3 hari ago

Pemkab Pasuruan Rencanakan Pelebaran Jalan Timur Alun-alun Bangil, Libatkan Dinas RTLH untuk Pendataan Rumah Warga

Pasuruan,pasuruannews.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berencana melakukan pelebaran jalan di sisi timur Alun-alun Bangil…

4 hari ago

Forkopimda Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi, Kapolres: “Pasuruan Harus Damai”

Pasuruan,pasuruannews.com,– Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi di Ruang Mpu Sindok,…

4 hari ago