Ada Apa Dengan Komisaris Cv. Adhi Djojo

NGANJUK,pasuruannews.com-CV. Adhi Djojo yang bergerak dibidang kontruksi ini, kembali mengalami pemersalahan. Pasalnya Bagus Setyo Nugroho selaku wakil direktur telah dihapus namanya dalam akta perubahan tanpa sepengetahuan dan konfirmasi. (3-2-2021)

Menurut Imam Ghozali, SH. MH selaku Kuasa Hukum Bagus, karena hal ini merupakan kasus pemalsuan akta perubahan notaris dimana anggaran dasar CV Adhi Djojo yakni akta nomor 105, nomor 106 dan nomor 107 yang dibuat di hadapan notaris Ferry Kurniawan Sutanto, SH.M.Kn yang berakar di daerah Tanjunganom pada tanggal 23 Desember 2020.

Advertisement

“Hal ini berkaitan dengan kedudukan Bagus, dimana klien kami merupaka salah satu Persero yang ada di CV Adhi Djojo , dalam perubahan akta ini sangat merugikan Bagus, karena kami menganalisa setidaknya ada empat hal yang menurut kami di antaranya pertama kesalahan prosedur yakni kaitannya dengan pernyataan di dalam akta yang menyatakan bahwa Bagus telah hadir di hadapan notaris, tetapi kenyataannya Bagus tidak pernah menghadap dalam proses perubahan akta,” ungkap Imam

Kemudian tentang substansi atau isi dari perubahan akta, menyebutkan tentang perubahan pengurus, yang semula Bagus sebagai wakil direktur, sudah dihilangkan dari kedudukannya, yang kedua sahamnya sebesar 10% pun dihilangkan sehingga pembagian saham dalam akta baru itu 50% untuk Direktur, dan 50% lagi untuk Mul selaku Komisaris.

“Dan akta perubahan tersebut juga telah disah kan ke Pengadilan Negeri Nganjuk serta di daftarkan ke Kemenkumham untuk merubah Legalitas CV Adhi djojo, akibat perubahan tadi kedudukan dan saham milik Bagus hilang tanpa itungan yang jelas, sehingga kami melayangkan somasi,” ungkapnya.

“Hal ini sudah termasuk Pemalsuan Data Otentik yang menyebabkan kerugian, serta su
melanggar pasal 266 KUHP dan terancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, Bagus kepada awak media menjelaskan bahwa sebenarnya ia ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun ketika kami mengonfirmasi tentang perubahan akta tersebut, tak kunjung ada jawaban dari pihak yang bersangkutan, hingga sekarang.

“Terkait perubahan akta saya tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tanganinya, saya juga sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dan sampai saat ini masih memberi kesempatan komunikasi untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kita dulu pernah berjuang bersama, susah dan senang juga bersama dan sangat disayangkan kalau nanti kasus ini masuk ke rana hukum pidana,” pungkas Bagus.(sr)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

KPK membuka seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

Jakarta,suarakpkcyber.com - KPK membuka seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara Eselon II…

1 hari ago

Perbaikan 33 Ruas Jalan Jadi Prioritas Pemkab Pasuruan, Gunakan Dana DBHCHT Rp 80 Miliar

Pasuruan,pasuruannews.com,— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) menetapkan perbaikan…

2 hari ago

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

Surabaya, Pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin Pembaretan Bersama SMAN Taruna se-Jawa Timur…

3 hari ago

Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

Surabaya, Pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin Pembaretan Bersama SMAN Taruna se-Jawa…

3 hari ago

Semarak Hari Santri, 550 Anak RA/TK Meriahkan Lomba Mewarnai Logo Hari Santri 2025

Pasuruan,pasuruannews.com - Peringatan Hari Santri Nasional 2025 Untuk menyemarakkan peringatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar…

3 hari ago

Serah Terima Jabatan Komandan Yonzipur 10/2

Kota Pasuruan, Pasuruannews.com  — Lapangan Mako Yonzipur 10/Jaladri Palaka menjadi saksi moment bersejarah saat Letkol…

5 hari ago