Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

SURABAYA – pasuruannews.com

Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Advertisement

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pj Bupati Nurkholis Peragakan Busana Batik Khas Kabupaten Pasuruan

PASURUAN,Pasuruannews.com,– Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis dan istri, RR Dewi Maharani menjadi model berjalan di…

2 hari ago

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

JAKARTA - pasuruannews.com Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis…

3 hari ago

Polres Pasuruan Gelar Baksos Air Bersih di Wilayah Pasrepan

PASURUAN – pasuruannews.com Polres Pasuruan menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) dengan membagikan air bersih dan…

3 hari ago

Intel gadungan di ciduk Tim Gabungan mencabuli anak di bawah umur.

Pasuruan - pasuruannews.com. Budi Luhur Kanit Polsek Pandaan menyampaikan adanya lapiean berawal dari laporan ayah…

3 hari ago

Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba

Jakarta - pasuruannews.com Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri, Brigjen Tjahyono…

4 hari ago

Tim penyelidikan Kejari Kabupaten Pasuruan ada Dugaan Tindak Korupsi di PKBM Anggaran 2021 2024

PASURUAN - pasuruannews.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang…

4 hari ago