Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

SURABAYA – pasuruannews.com

Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Advertisement

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

SURABAYA ,Pusuruannews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied…

9 jam ago

penemuan mayat perempuan tanpa busana di rumah warga grati Pasuruan, pemilik rumah menghilang

Warga, Pasuruannews.com,- Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan digemparkan oleh penemuan mayat…

9 jam ago

Segenap keluarga dan beserta guru MAN 1 Kabupaten Pasuruan. Mengucapkan, Selamat Merayakan Idul Adha Tahun 2025

Segenap , Pasuruannews.com,-Keluarga Besar Man 1 Kabupaten Pasuruan, Selamat Hari Raya Idul Adha 2025! Semoga…

9 jam ago

Polres Ponorogo Kurangi Sampah Plastik Salurkan Paket Daging Qurban Pakai Daun Pisang

PONOROGO ,Pasuruannews.com,-Dalam semangat mempererat tali silaturahmi dan kepedulian sosial, Polres Ponorogo Polda Jatim menggelar rangkaian…

14 jam ago

Waspadai Potensi Banjir Rob, Polres Pelabuhan Tanjungperak dan BMKG Kolaborasi Pantau Pesisir Surabaya

TANJUNGPERAK ,Pusuruannews.com,- Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim meningkatkan kewaspadaan berkolaborasi dengan Badan Meteorologi,…

15 jam ago

Polres Pasuruan Kota Amankan 8 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek, Diduga Balap Liar

KOTA PASURUAN ,Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan Kota Polda Jatim terus menggencarkan kegiatan patroli di sejumlah titik rawan…

15 jam ago