Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

SURABAYA – pasuruannews.com

Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Advertisement

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah

  Jakarta,Pasuruannews.com,-Gereja Katedral mengapresiasi pengamanan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri saat…

15 jam ago

Amankan Ibadah Paskah, Polres Bangkalan Siagakan Personel di Sejumlah Gereja

  BANGKALAN ,Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Bangkalan Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah…

15 jam ago

Grebeg Syawal Sewu ketupat di hadiri oleh wakil bupati Pasuruan

PASURUAN, PASURUAN NEWS.COM,–Pawai gunungan ketupat dan hasil bumi dalam acara Grebeg Syawal Sewu Ketupat di…

16 jam ago

maling /copet ketangkep basah saat acara gerebek ketupat di desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan

  PASURUANNEWS.COM,-maling ketangkep basah saat acara gerebek ketupat di desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan.…

16 jam ago

Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

  PAMEKASAN, Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Pamekasan Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah…

1 hari ago

Sejumlah Pendeta Apresiasi Pengamanan Maksimal Polresta Malang Kota Kawal Perayaan Paskah 2025

  KOTA MALANG ,Pasuruannews.com,- Polresta Malang Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas…

1 hari ago