Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

SURABAYA – pasuruannews.com

Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menggrebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan pesta sex.

Advertisement

Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat pesta sex itu.

Satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono kepada wartawan.

Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

“Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,” kata AKBP Suryono.

Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.

“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” tambah AKBP Suryono.

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Peserta Magang Rutan Bangil Paparkan Inovasi, Dorong Program Pemagangan Lebih Berkualitas

Pasuruan,Pasuruannews.com, — Peserta magang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan pemaparan inovasi pada…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Gulirkan 174 Unit Bantuan RTLH Bagi Warga Miskin, Untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan pemberian hunian yang  layak…

1 hari ago

Dalam Rangkaian Kegiatan Bakti Sosial, Kepala Rutan Tanjung Pura Beserta Jajaran Juga Memberikan Santunan Secara Langsung Kepada Anak-anak Panti Asuhan Washliyah

Tanjung Pura - Pasuruanbews.com Sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial, Rumah Tahanan Negara…

2 hari ago

Babinsa Tegaskan Dukung Kesehatan dalam Acara Lokakarya Minu Puskesmas Rembang

Rembang, pasuruannews.com–Upaya memperkuat sinergitas lintas sektor dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat terus dilakukan di wilayah…

2 hari ago

Rutan Sidikalang Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118 Tanamkan semangat Kebangkitan di Lingkungan Rutan

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang melaksanakan Upacara Peringatan Ke-118 Hari Kebangkitan Nasional…

3 hari ago

Rutan Kelas IIB Balige Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Pembinaan Karakter

Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Balige melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026…

4 hari ago