Kuasa Hukum Andri C Dkk : Keberatan Dan Mensomir Media Yang Memberitakan Sepihak Dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

BANJAR BARU,pasnews.com- Penasihat Hukum Andri.C dkk turut prihatin dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini, baik media cetak maupun media elektronik terkait pemberitaan yang mem-freming kliennya seolah-olah melakukan penipuan
investasi saham bodong. Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Deri Novandono, S.H., M.H., Mohammad Fadli Aziz, S.H., Ade Hermany, S.H., Reza Isfadhilla Zen, S.H., menyampaikan tanggapan dan keberatan
sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut di atas, dengan judul “Investasi
Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah”, klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan tanpa adanya
konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien kami;

Advertisement

2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang ditulis oleh media selama ini terkait
persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada
sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip _cover both side_
untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami melakukan investasi
saham bodong, kutipan dimaksud yaitu: “Investasi Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah” sumber media TvOne;

3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki
40% saham PT. Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara Pelapor dengan para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya
terungkap di persidangan ternyata pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut
tidak diberikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
(PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap di persidangan ternyata
Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut;

4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa
peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang
batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan
dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada
Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini
merupakan hubungan Hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan
adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh
ditarik ke ranah pidana;

5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan
perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu
muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu
muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana
dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham
tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak
memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB
tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka
PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak
terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti
yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk
ke dalam ranah perdata;

6. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti
yang terungkap di persidangan, oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan
meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap klien kami, karena
membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kamis, 27 Oktober 2023
Tertanda,
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa

_Fiat Justitia Ruat Caelum_ (Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh). (Tim/Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji…

8 jam ago

Imigrasi NTT bagikan buku dan alat tulis untuk anak-anak di perbatasan RI-Timor Leste

Pasuruannews.com - Atambua, NTT. Selasa, 12/05/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT hadirkan senyum…

13 jam ago

Pemkab Pasuruan Kawal Program RTLH, Bantuan BSPS Mulai Masuk Tahap Dropping Material

Pasuruan,pasuruannews.com,– Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui bantuan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian…

21 jam ago

Sinergi Pengawasan, Rutan Bangil Gelar Apel dan Razia Bersama Stakeholder

Pasuruan,Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan Apel Bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari…

2 hari ago

Marak ! Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Rekrutmen RSUD Soedarsono, Ketua LSM NGO dan Jawapes Geram

Pasuruan Kota, pasuruannews.com - Aksi Penipuan kini merajalela khususnya di wilayah kota Pasuruan. Kini aksi…

4 hari ago

Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG – Pasuruannews.com Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama…

1 minggu ago