Kuasa Hukum Andri C Dkk : Keberatan Dan Mensomir Media Yang Memberitakan Sepihak Dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

BANJAR BARU,pasnews.com- Penasihat Hukum Andri.C dkk turut prihatin dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini, baik media cetak maupun media elektronik terkait pemberitaan yang mem-freming kliennya seolah-olah melakukan penipuan
investasi saham bodong. Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Deri Novandono, S.H., M.H., Mohammad Fadli Aziz, S.H., Ade Hermany, S.H., Reza Isfadhilla Zen, S.H., menyampaikan tanggapan dan keberatan
sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut di atas, dengan judul “Investasi
Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah”, klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan tanpa adanya
konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien kami;

Advertisement

2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang ditulis oleh media selama ini terkait
persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada
sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip _cover both side_
untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami melakukan investasi
saham bodong, kutipan dimaksud yaitu: “Investasi Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah” sumber media TvOne;

3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki
40% saham PT. Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara Pelapor dengan para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya
terungkap di persidangan ternyata pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut
tidak diberikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
(PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap di persidangan ternyata
Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut;

4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa
peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang
batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan
dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada
Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini
merupakan hubungan Hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan
adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh
ditarik ke ranah pidana;

5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan
perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu
muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu
muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana
dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham
tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak
memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB
tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka
PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak
terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti
yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk
ke dalam ranah perdata;

6. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti
yang terungkap di persidangan, oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan
meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap klien kami, karena
membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kamis, 27 Oktober 2023
Tertanda,
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa

_Fiat Justitia Ruat Caelum_ (Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh). (Tim/Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

6 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

6 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

7 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago