Hasbullah Terancam Dijemput Paksa

PASURUAN, suarakpkcyber.com– Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah satu pejabat teras Pemkab.Pasuruan yakni Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terus menjadi perhatian publik Jawa Timur khususnya di Pasuruan raya. Pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan juga terus memproses perkara tersebut, dimulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat pada proses penyidikan serta pengiriman SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Pasuruan pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, akhir April lalu.

Dari informasi yang berhasil didapat awak media suarakpkcyber. com di lingkungan Polres Pasuruan. Pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada terlapor,dalam hal ini Hasbullah. Namun hingga waktu yang telah tertera pada surat panggilan pertama tersebut, yang bersangkutan (Hasbullah) tidak hadir, guna diminta keterangannya sebagai saksi terlapor dihadapan penyidik.

Advertisement

Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah)pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Selanjutnya segera kita layangkan lagi panggilan kedua, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor”tukas Ipda Anton Kanit Pidum Polres Pasuruan saat mendampingi Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa siang(17/5/22).

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan pada awal tahun 2022 saat baru sehari dilantik Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan. Di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP serta pejabat utama Dispendikbud, ia mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika menggangu kepemimpinannya. Atas tindakanya tersebut, awak media pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melaporkannya di Polres Pasuruan dengan nomer : LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022. Adapun pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika(ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Sah !! Pemkab Pasuruan Lantik 3.665 Pegawai PPPK

Pasuruan,suarakpkcyber.com, - Sebanyak 3.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 di…

2 hari ago

Pekan Raya Pasuruan, Tiap Hari Hadirkan Artis Lokal Hingga Artis Jawa Hits

Pasuruan,Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096, Pemkab Pasuruan menggelar Pekaj Raya…

4 hari ago

Cooling system Polsek Pandaan Masuk Pesantren, Edukasi Santri Soal Tertib Jalan dan Bahaya Perundungan

Pasuruan,pasuruannews.com, – Polsek Pandaan masuk kze lingkungan pesantren untuk memberikan edukasi kepada para santri tentang etika…

4 hari ago

Lebih dari Separuh Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pasuruan Rampung Dikerjakan

Pasuruan, pasuruannews.com – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan yang bersumber…

5 hari ago

Wabup Sidoarjo Dorong UMKM Manfaatkan KURDA Bunga 2 Persen

Sidoarjo,pasuruannews.com – Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk…

5 hari ago

Viral !! Lahan Terbakar, Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasuruan Enggan Merespon

Pasuruan, pasuruannews.com - Beredar di sosial media kebakaran Alang-alang yang melanda disalah satu kecamatan di…

5 hari ago