Hasbullah Terancam Dijemput Paksa

PASURUAN, suarakpkcyber.com– Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah satu pejabat teras Pemkab.Pasuruan yakni Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terus menjadi perhatian publik Jawa Timur khususnya di Pasuruan raya. Pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan juga terus memproses perkara tersebut, dimulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat pada proses penyidikan serta pengiriman SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Pasuruan pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, akhir April lalu.

Dari informasi yang berhasil didapat awak media suarakpkcyber. com di lingkungan Polres Pasuruan. Pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada terlapor,dalam hal ini Hasbullah. Namun hingga waktu yang telah tertera pada surat panggilan pertama tersebut, yang bersangkutan (Hasbullah) tidak hadir, guna diminta keterangannya sebagai saksi terlapor dihadapan penyidik.

Advertisement

Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah)pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Selanjutnya segera kita layangkan lagi panggilan kedua, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor”tukas Ipda Anton Kanit Pidum Polres Pasuruan saat mendampingi Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa siang(17/5/22).

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan pada awal tahun 2022 saat baru sehari dilantik Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan. Di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP serta pejabat utama Dispendikbud, ia mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika menggangu kepemimpinannya. Atas tindakanya tersebut, awak media pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melaporkannya di Polres Pasuruan dengan nomer : LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022. Adapun pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika(ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan Terjunkan Excavator Untuk Benahi Pendangkalan Saluran Air di Kejapanan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya menerjunkan…

23 jam ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Stabilitas Harga Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pasuruan,pasuruannews.com— Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan…

1 hari ago

Kematian Mahasiswi UMM di Wonorejo Kini Mulai Terungkap

Wonorejo, Pasuruannews.com - Misteri Kematian Mahasiswi UMM yang menggemparkan warga kini perlahan mulai terungkap. Mahasiswi…

3 hari ago

100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Menerima Becak Listrik dan Sembako

Raci, Pasuruannews.com - Tukang Becak di Berbagai Wilayah Kabupaten Pasuruan menerima Becak  listrik "Next Generation"…

3 hari ago

Jelang Nataru, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Polresta Tangerang Pastikan Kesiapan Pengamanan Objek Vital Nasional Pembangkit Listrik

Tangerang - Pasuruannews.com Lontar, 09 Desember 2025 - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

4 hari ago

Indonesia Raih 43 Medali Emas di Sea Games 2025

Jakarta,Pasuruannews.com - Indonesia telah mengumpulkan 43 medali emas lima hari jelang penutupan SEA Games 2025.…

5 hari ago