Hasbullah Terancam Dijemput Paksa

PASURUAN, suarakpkcyber.com– Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah satu pejabat teras Pemkab.Pasuruan yakni Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terus menjadi perhatian publik Jawa Timur khususnya di Pasuruan raya. Pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan juga terus memproses perkara tersebut, dimulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat pada proses penyidikan serta pengiriman SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Pasuruan pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, akhir April lalu.

Dari informasi yang berhasil didapat awak media suarakpkcyber. com di lingkungan Polres Pasuruan. Pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada terlapor,dalam hal ini Hasbullah. Namun hingga waktu yang telah tertera pada surat panggilan pertama tersebut, yang bersangkutan (Hasbullah) tidak hadir, guna diminta keterangannya sebagai saksi terlapor dihadapan penyidik.

Advertisement

Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah)pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Selanjutnya segera kita layangkan lagi panggilan kedua, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor”tukas Ipda Anton Kanit Pidum Polres Pasuruan saat mendampingi Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa siang(17/5/22).

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan pada awal tahun 2022 saat baru sehari dilantik Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan. Di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP serta pejabat utama Dispendikbud, ia mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika menggangu kepemimpinannya. Atas tindakanya tersebut, awak media pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melaporkannya di Polres Pasuruan dengan nomer : LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022. Adapun pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika(ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (adh)

TIM Redaksi

Recent Posts

Desa wedoro Gelar Seni dan Budaya dalam rangka HUT RI ke 79 dan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095.

Pasuruan - pasuruannews.com. Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni dan Budaya Dalam…

10 jam ago

Pengambilan dan Penetapan Nomer Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan dalam Pilkada serentak 2024

PASURUAN - pasuruannews.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar sidang pleno terbuka untuk pengundian…

16 jam ago

Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air

Jakarta - pasuruannews.com Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pembebasan Pilot Susi Air, Kapten…

3 hari ago

Ketua DPC Brikader Gus Dur Kabupaten Pasuruan menggelar Bangil Carnaval Akbar ( BCA) dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095.

Pasuruan -  pasuruannews.com Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1095 tahun menggelar…

5 hari ago

Sosialisasi Pelatihan dan Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Pasuruan ( redkar ) 2024.

Pasuruan,Pasuruannews.com -Pemerintah Kabupaten Pasuruan dibawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpolpp ) menggelar pengukuhan…

6 hari ago

Dandim 0819 Pasuruan Letkol Noor Iskak mengahadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1095

PASURUAN – pasuruannews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar upacara peringatan hari jadi yang ke-1095 pada…

7 hari ago