Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tampa Izin Di Probolinggo

SURABAYA.Pasnews.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi – Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.

Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP, (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.

“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.

“Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” sambungnya.

Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

“Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” ucapnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” tutupnya.

Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

DPRD Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Pasuruan Pertahankan Capaian WTP Ke-13 Laporan Keuangan Secara Berturut turut

Raci, Pasuruannews.com - Rapat Paripurna digelar kembali yang dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan,…

2 hari ago

Apresiasi Didikasi dan Kinerja, Rutan Kandangan Anugerah Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2026

Kandangan – Pasuruannews.com, Rutan Kelas IIB Kandangan melaksanakan apel pagi yang sekaligus dengan penyerahan Piagam…

4 hari ago

Sensus Ekonomi 2026 segera Dimulai, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Resmikan 1.503 Petugas Sensus Ekonomi

Raci, pasuruannews.com - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan di tahun 2026 telah mempersiapkan sebanyak 1.513…

6 hari ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Gerakan Sidoarjo Asri

Sidoarjo, pasuruannews.com– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan menggelar Gerakan Sidoarjo…

6 hari ago

Sebanyak 80 Pejabat Eselon I, III dan IV Pemkab Pasuruan Dilantik, Demi Wujudkan Pemerintahan yang Baik

Raci, pasuruannews.com - sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab…

2 minggu ago

Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo

Tosari, pasuruannews.com – Polsek Tosari melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan mendampingi warga sekaligus melakukan pemantauan…

2 minggu ago