Kantor Kemenag Pasuruan Digeledah Kejari Kabupaten Pasuruan

PASURUAN.pasnews.com – Menindaklanjuti pengalihan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional (BOP) Madrasah dan Ponpes dari Kemenag RI. Pihak Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan kembali melakukan action dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Kab. Pasuruan yang beralamatkan di jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.5 Panggungrejo,Kota Pasuruan pada Rabu pagi (1/9/2021).

Proses penggeledahan itu sendiri dipimpin secara langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, dan setidaknya petugas juga mengamankan ratusan lembar dokumen yang disinyalir kuat sebagai dokumen yang berisikan daftar nama lembaga yang menerima bantuan (BOP).

Advertisement

Menurut keterangan yang disampaikan Kasi Pidsus Denny Saputra saat mewakili Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, pada sejumlah awak media dikantornya, Rabu petang (1/9/2021).

” Penggeledahan ini kami laksanakan pada Rabu pagi (1/9/2021) mulai pukul 9:30 hingga 11:00 Wib. Hal ini dilakukan untuk mencari atau melengkapi alat bukti tambahan. Sehingga nantinya tidak dapat lagi terbantahkan saat proses pembuktian di pengadilan,” ucap Kasi Pidsus.

Diterangkan secara detail oleh Kasi Pidsus, dari hasil penggeledahan di ruang PD Pontren dan ruang Kepala Kantor, kami menyita barang bukti berupa satu laptop, dua CPU dan dua mobil berkas atau dokumen daftar penerima bantuan beserta besaran nominalnya serta dokumen LPJ dari lembaga penerima bantuan.

Barang bukti satu laptop dan dua CPU tersebut, kami duga kuat sebagai alat untuk membuat rekomendasi penerima bantuan. Tim penyidik dalam waktu dekat ini juga akan segera meminta surat penyitaan barang bukti pada pihak pengadilan,”ujar Denny sapaan akrab Kasi Pidsus.

Saat ditanya, apakah pihak penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Pihaknya menjawab secara gamblang.

“untuk saat ini kami masih konsentrasi melengkapi alat bukti dan meminta keterangan para saksi tambahan serta berkoordinasi dengan saksi ahli, dalam hal ini BPKP perwakilan Jawa Timur guna menghitung kerugian negara. Artinya kami belum menetapkan status tersangka pada kasus ini,” tandas jaksa asli putra daerah Pasuruan ini. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 dan Perubahan APBD 2025

Pasuruan,pasuruannews.com,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penting,…

19 jam ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota…

19 jam ago

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Dandim 0819 Kunjungi Polres Pasuruan

Pasuruan,pasuruannews.com,–Dalam rangka mempererat hubungan dan sinergi antara TNI dan Polri, Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Inf…

19 jam ago

Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti

Pasuruan,Pasuruanews.com,– Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga…

19 jam ago

Puncak Kemarau, Pasokan Air Bersih di Kabupaten Pasuruan Menyusut 25 Persen

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Musim kemarau tahun ini mulai menunjukkan dampaknya secara nyata terhadap ketersediaan air bersih di…

2 hari ago

Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut Brimob Cilik

Jakarta,Pasuruannews.com,–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Korbrimob, Kelapa…

2 hari ago