Sangat Disayangkan Mural ” DIPAKSA SEHAT, DINEGARA YANG SAKIT ” Diduga Dihapus Oknum Berseragam

PASURUAN.pasnews.com – Terkait terpampangnya mural atau cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen dengan narasi “DIPAKSA SEHAT DI NEGARA YANG SAKIT” yang tergambar baik dan jelas dibekas warung pecel andalan kota Bangil di tikungan rel kereta api, mural ini di gambar oleh anak bangsa yang hobi melukis mural yang sangat bagus,tutur warga bersepeda angin ke awak media , Jum’at (13/8/2021).

Gambar mural yang sudah jadi dan bagus dipandang mata harus rela dihapus dengan alasan seperti yang di katakan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan ” karena hal tersebut menyalahi Peraturan Daerah(perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”.

Advertisement

“Ada di Pasal 19 ayat a menyebutkan Setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya,” sebut Bakti.

Camat Bangil Komari menyebutkan bahwa dirinya memang diperintahkan oleh Satpol PP Kabupaten pasuruan untuk menghapus mural tersebut. Sangat disayangkan gambar mural yang bersifat mengkritisi pemerintah harus dihapus, padahal dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang-undang dasar harusnya menjadi acuan utama dan nafas produk hukum turunannya.

“Bahkan pemural mengakui sudah izin kepada pemilik tembok, Karena mural itu kebebasan berekspresi, dan saya menyuarakan keresahan orang-orang saat pandemi yang harus sehat di tengah negara yang sakit karena dilanda pandemi” ujarnya (AN/Red)

Catatan :
Berita ini juga ditayangkan di
1. Wartabromo.com, Jum’at (13/08/2021)
2. Regional.kompas.com, Jum’at (13/08/2021)
3. Surabaya.tribunnews.com, Kamis (12/08/2021)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

ATM PIP Siswa Diduga Ditahan Kepala Sekolah SDN Sumber Glagah, Wali Murid: Kami Tak Tahu Dana Cair Berapa

Pasuruan,pasuruannews.com,— Sejumlah wali murid SDN Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan pengelolaan Program Indonesia…

15 jam ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

2 hari ago

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan : Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun. "…

3 hari ago

Bukan Sekadar Penghargaan, Kiprah Ketua KOK Kronjo Trisno Sergio Akhirnya Mendapat KNPI Award 2026

Tangerang - Pasuruannews.com Kiprah dan dedikasi dalam mendorong kemajuan kepemudaan serta olahraga di Kecamatan Kronjo…

3 hari ago

Semangat HUT ke-81 RI, Pemdes Lontar Dorong Kebersamaan untuk Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

TANGERANG — Pasuruannews.com Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah…

4 hari ago

14 Teladan Kader Pemuda Peduli Yatim dan Dhuafa Lewat Sekolah Keteladan

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Komunitas Sosial 14 Teladan terus menanamkan nilai kepedulian sosial kepada generasi muda. Melalui program…

5 hari ago