kk206219 clip10
Jakarta — Pasuruannews.com Wacana pelarangan vape di Indonesia terus mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Usulan tegas yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dinilai sebagai langkah strategis dalam merespons maraknya penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.
Tokoh ulama nasional, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A., menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan tersebut. Menurutnya, langkah yang diinisiasi BNN bukan semata isu kesehatan, melainkan sudah menjadi bagian dari upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika yang kian berkembang.
“Kami sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Kepala BNN. Ini adalah bentuk ikhtiar serius negara dalam menjaga masa depan anak-anak bangsa dari bahaya yang semakin tersembunyi,” ujar Kiai Said Aqil dalam keterangannya.
Fenomena terbaru menunjukkan bahwa vape tidak lagi sekadar alat konsumsi nikotin, melainkan mulai disalahgunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya seperti etomidate dalam bentuk cair. Modus ini dinilai semakin canggih dan sulit dideteksi, sehingga membutuhkan respons kebijakan yang cepat dan tegas.
Kiai Said Aqil menegaskan bahwa negara tidak boleh lengah menghadapi dinamika peredaran narkotika yang terus beradaptasi dengan teknologi. Ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk mempertimbangkan pelarangan vape sebagai bagian dari langkah preventif.
“Ketika alat yang digunakan sudah berpotensi menjadi media penyalahgunaan, maka pembatasan bahkan pelarangan harus dipertimbangkan secara serius. Ini bukan soal pilihan, tetapi soal tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pendekatan terhadap sarana atau alat konsumsi merupakan bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Dengan mempersempit akses terhadap alat tersebut, ruang penyalahgunaan juga diyakini akan ikut menurun.
Dalam perspektif keagamaan, Kiai Said Aqil juga mengingatkan pentingnya menjaga diri dari segala hal yang membawa mudarat. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” (menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan), sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab klasik Ahlussunnah wal Jama’ah seperti Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
Dorongan dari tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Regulasi yang kuat dinilai menjadi benteng penting dalam menghadapi ancaman narkotika yang kini hadir dalam bentuk yang semakin beragam dan terselubung.
“Ini bukan sekadar persoalan kebijakan, tetapi menyangkut keselamatan generasi bangsa. Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi segala bentuk penyalahgunaan yang merusak masa depan,” pungkasnya.
BALIGE – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige mengikuti kegiatan pengukuhan Satuan Tugas Operasi…
Pasuruannews.com - Momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 dimanfaatkan sebagai langkah deteksi dini dan penguatan integritas di…
Pasuruan,pasuruannews.com,– Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Pasuruan melaksanakan takziah sekaligus membarikan santunan kepada keluarga korban…
Banyuwangi, pasuruannews.com - klub basket Sittong Kraksaan tampil untuk pertama kalinya pada kelompok usia 16…
Pasuruan,pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025 ,…
Tangerang - Pasuruannews.com 12 Maret 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten…