Sigap Polres Pasuruan Amankan Peredaran Uang Palsu Hingga Jawa Barat

Bangil, pasuruannews.com – Dari rumor yang beredar yang sempat meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yaitu Peredaran uang palsu (upal) akhirnya terungkap setelah salah satu pengedar tertangkap tangan saat sedang membelanjakan uang tersebut di sebuah toko kelontong.

Akhirnya Polsek Gempol mengembangkan perkara hingga ke pembuat atau produsen upal di Jawa Barat.

Advertisement

Ketika diringkus, pelaku nampak kooperatif tanpa perlawanan dengan menunjukkan kamar yang digunakan untuk proses pembuatannya.

Kasus peredaran upal tersebut diamankan sebanyak empat pelaku dengan berbagai peran, yakni W dan M warga Sidoarjo sebagai pengedar, RG warga Jombang sebagai pemasok, dan LS warga Subang Jawa Barat yang berperan sebagai produsen.

Beberapa Barang bukti yang diamankan sangat lengkap, mencakup uang palsu siap edar senilai total Rp 3.950.000, peralatan produksi seperti laptop, printer, tinta, dan kertas khusus, serta alat komunikasi dan kendaraan operasional.

AKBP Harto Agung Cahyono, Kapolres Pasuruan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan ini, dimana perkara uang palsu sangat merugikan banyak korbannya, dan ditambah lagi sistem operandinya sudah terstruktur.

“Keberhasilan penangkapan kasus peredaran uang palsu lintas wilayah ini menunjukkan kinerja dan kesigapan jajaran Polsek Gempol, khususnya Unit Reskrim dalam menindak tegas kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian,” tutur Kapolres.

Kapolres Harto Agung mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan memeriksa keaslian setiap uang yang diterima dengan cara 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui keaslian uang.

“Kami berharap kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,” tegasnya.

Karna perbuatannya, para tersangka dihukum penjara minimal 5 tahun dengan dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). (Agung)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Marak ! Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Rekrutmen RSUD Soedarsono, Ketua LSM NGO dan Jawapes Geram

Pasuruan Kota, pasuruannews.com - Aksi Penipuan kini merajalela khususnya di wilayah kota Pasuruan. Kini aksi…

8 jam ago

Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG – Pasuruannews.com Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama…

4 hari ago

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD

Sidoarjo,pasuruannees.com — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda…

4 hari ago

Lantik Pemuda Anti Korupsi, Bupati Pasuruan Berharap Pemuda Dapat Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba

Raci, pasuruannews.com -  Narkoba sebagai musuh besar bangsa Indonesia khususnya kini telah merebah hingga ke…

4 hari ago

Peringati Hari Thalasemia, RSUD Bangil Adakan Webinar bertajuk Bersama Hadapi Thalasemia Pada Anak : Kenali Sejak Dini, Dampingi dengan Kasih, Berikan Kecukupan Nutrisi Bersama 4 Narasumber Handal

Pasuruan, Pasuruannews.com - Dalam memperingati hari Thalasemia Sedunia 2026 dan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga…

1 minggu ago

Rutan Balige Ikuti Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Secara Virtual

TOBA – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige mengikuti kegiatan tasyakuran puncak Hari…

2 minggu ago