Sidang Makam Winongan Masukin Tahap Pembelaan Oleh Kuasa Hukum Terdakwa Usai Dituntut JPU 7 Bulan

Bangil, pasuruannews.com – Sidang Perkara perusakan Makam di Winongan kini memasuki tahap Pembelaan dari Kuasa Hukum Muhammad Su’ud aliaa Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja, Kamis (26/02/2026).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 7 Bulan penjara pada (20/02). JPU menilai kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan kerusakan bersama-sama terhadap bangunan makam yang terdapat di belakang Masjid Baitul Atiq.

Advertisement

Menurut Kuasa Hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja menyampaikan bahwa keterangan dari terdakwa selalu konsisten dan selaras dengan apa yang dinyatakan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Beliau juga menyatakan sebelumnya kuasa hukum telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan Terdakwa, tetapi JPU terkesan menutup mata mengabaikan pernyataan dari saksi tersebut.

” Kami kemarin telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan, boro-boro JPU membuat pertimbangan hukum tetapi JPU menerapkan dan menerangkan dalam tuntutannya pun tidak” ungkap Ainun Na’im.

Dalam sidang Pembelaan atau Pledoi kali ini beberapa point yang disampaikan oleh Kuasa Hukum yang dimana mereka menolak sebagai berikut:

  1. Menolak tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa hanyalah bentuk kekhilafan dan tindakan spontan yang dipicu oleh provokasi keadaan dan pembiaran otoritas di lapangan;
  3. Menjatuhkan putusan pidana yang seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang meringankan (kejujuran ksatria, penyesalan mendalam, permohonan maaf, status sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa bangunan yang ditertibkan adalah bangunan ilegal tanpa izin);
  4. Memerintahkan agar Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. (Red)
Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Wakil Bupati Shobi Asrori Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja Pemerintah Daerah

Pasuruan,pasuruannews.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap…

8 jam ago

Larangan Vape Didesak, Kiai Said Aqil: Negara Wajib Lindungi Generasi dari Ancaman Baru

Jakarta — Pasuruannews.com Wacana pelarangan vape di Indonesia terus mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.…

1 hari ago

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kukuhkan SATOPS PATNAL, Perkuat Pengawasan Internal Pemasyarakatan

BALIGE – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige mengikuti kegiatan pengukuhan Satuan Tugas Operasi…

1 hari ago

70 Pegawai dan Warga Binaan Jalani Tes Urine, Rutan Balige Pastikan Zero Narkoba

Pasuruannews.com - Momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 dimanfaatkan sebagai langkah deteksi dini dan penguatan integritas di…

1 hari ago

Polres Pasuruan Takjiyah dan Berikan Santunan kepada Korban Laka Kereta Api

Pasuruan,pasuruannews.com,– Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Pasuruan melaksanakan takziah sekaligus membarikan santunan kepada keluarga korban…

3 hari ago

Cabor Basket Kabupaten Probolinggo Mengejutkan, Raih Juara 3 Liga Basket Jawa Timur 2026 di Banyuwangi

Banyuwangi, pasuruannews.com - klub basket Sittong Kraksaan tampil untuk pertama kalinya pada kelompok usia 16…

4 hari ago