Sidang Makam Winongan Masukin Tahap Pembelaan Oleh Kuasa Hukum Terdakwa Usai Dituntut JPU 7 Bulan

Bangil, pasuruannews.com – Sidang Perkara perusakan Makam di Winongan kini memasuki tahap Pembelaan dari Kuasa Hukum Muhammad Su’ud aliaa Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja, Kamis (26/02/2026).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 7 Bulan penjara pada (20/02). JPU menilai kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan kerusakan bersama-sama terhadap bangunan makam yang terdapat di belakang Masjid Baitul Atiq.

Advertisement

Menurut Kuasa Hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja menyampaikan bahwa keterangan dari terdakwa selalu konsisten dan selaras dengan apa yang dinyatakan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Beliau juga menyatakan sebelumnya kuasa hukum telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan Terdakwa, tetapi JPU terkesan menutup mata mengabaikan pernyataan dari saksi tersebut.

” Kami kemarin telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan, boro-boro JPU membuat pertimbangan hukum tetapi JPU menerapkan dan menerangkan dalam tuntutannya pun tidak” ungkap Ainun Na’im.

Dalam sidang Pembelaan atau Pledoi kali ini beberapa point yang disampaikan oleh Kuasa Hukum yang dimana mereka menolak sebagai berikut:

  1. Menolak tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa hanyalah bentuk kekhilafan dan tindakan spontan yang dipicu oleh provokasi keadaan dan pembiaran otoritas di lapangan;
  3. Menjatuhkan putusan pidana yang seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang meringankan (kejujuran ksatria, penyesalan mendalam, permohonan maaf, status sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa bangunan yang ditertibkan adalah bangunan ilegal tanpa izin);
  4. Memerintahkan agar Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. (Red)
Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pemkab Pasuruan Siapkan 7 Armada Bus Untuk Program Mudik Gratis

Raci, pasuruannews.com - Program Mudik Gratis yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan Melalui Dinas Perhubungan…

1 jam ago

Keluarga Besar Hospital RSUD Bangil Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Seluruh Dewan Direksi, Pimpinan, Management, Dokter, Perawat, Staff dan Karyawan RSUD Bangil Mengucapkan: " SELAMAT…

1 hari ago

Gerak Cepat Pemkab Pasuruan Melalui Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi Perbaiki Ruas Jalan Talun-Karangbangkal Sebelum Lebaran

Beji, pasuruannews.com -  Berbulan-bulan masyarakat mengeluhkan Puluhan lubang parah di badan jalan Kabupaten di ruas…

2 hari ago

Ungkap Mafia Tanah Bukan Pelanggaran Etik, Muannas Alaidid Berhak atas Perlindungan Hukum

Jakarta - Pasuruannews.com Bahwa Mengungkap praktik mafia tanah dapat dikualifikasikan sebagai upaya demi kepentingan umum karena…

3 hari ago

Komitmen Zero Pungli, Rutan Sidikalang Gandeng TNI Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian

Sidikalang - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang terus mempertegas integritas pelayanan dan…

3 hari ago

Rutan Bangil Panen 100 Kg Ikan Nila, Warga Binaan Dilatih Mandiri Melalui Budidaya Perikanan

Pasuruan,pasuruannews.com,– Kegiatan pembinaan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil terus dikembangkan…

4 hari ago