Kemenpolkam Dorong Pemprov Jatim Transparansi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

SURABAYA, Pasuruannews.com— Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur, untuk mengimplementasikan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, saat membuka Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PBJ Pemerintah di Wilayah Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Jumat (31/10/2025).

Advertisement

” Implementasi transparansi PBJ harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Diperlukan partisipasi dan pengawasan masyarakat untuk memantau informasi PBJ yang telah disiapkan pemerintah daerah agar mudah diakses publik,” jelas Agung Pratistho.

Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pemahaman badan publik terhadap prinsip transparansi dan KIP dalam PBJ. Untuk itu, Kemenko Polkam berkomitmen terus mendorong penerapan prinsip transparansi sekaligus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

” Kami ingin memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi dan pengawasan nasional. Melalui rakor ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi antar pengelola layanan PBJ di Jawa Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Setjen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik terkait PBJ merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah, sekaligus langkah nyata pencegahan korupsi.

” PBJ pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, transparan, bersaing, efektif, terbuka, adil, dan akuntabel. Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 14, informasi PBJ merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP, Hermawan, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi PBJ secara terbuka melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) tanpa harus login.

” Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh data umum PBJ melalui SIRUP. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan PBJ sebagai bagian dari implementasi good governance,” ujarnya.

Namun demikian, Hermawan menegaskan terdapat beberapa informasi PBJ yang bersifat dikecualikan, seperti rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), gambar rancang pekerjaan, penawaran teknis, serta surat perjanjian kemitraan dan identitas penawar.

Rakor KIP PBJ tersebut dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, serta tim PPID dari berbagai instansi di lingkungan Pemprov Jatim, seperti Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dr. Soetomo, serta perwakilan dinas dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. (red)SURABAYA, lintasskandal com — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur, untuk mengimplementasikan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, saat membuka Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PBJ Pemerintah di Wilayah Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Jumat (31/10/2025).

” Implementasi transparansi PBJ harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Diperlukan partisipasi dan pengawasan masyarakat untuk memantau informasi PBJ yang telah disiapkan pemerintah daerah agar mudah diakses publik,” jelas Agung Pratistho.

Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pemahaman badan publik terhadap prinsip transparansi dan KIP dalam PBJ. Untuk itu, Kemenko Polkam berkomitmen terus mendorong penerapan prinsip transparansi sekaligus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

” Kami ingin memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi dan pengawasan nasional. Melalui rakor ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi antar pengelola layanan PBJ di Jawa Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Setjen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik terkait PBJ merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah, sekaligus langkah nyata pencegahan korupsi.

” PBJ pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, transparan, bersaing, efektif, terbuka, adil, dan akuntabel. Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 14, informasi PBJ merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP, Hermawan, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi PBJ secara terbuka melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) tanpa harus login.

” Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh data umum PBJ melalui SIRUP. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan PBJ sebagai bagian dari implementasi good governance,” ujarnya.

Namun demikian, Hermawan menegaskan terdapat beberapa informasi PBJ yang bersifat dikecualikan, seperti rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), gambar rancang pekerjaan, penawaran teknis, serta surat perjanjian kemitraan dan identitas penawar.

Rakor KIP PBJ tersebut dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, serta tim PPID dari berbagai instansi di lingkungan Pemprov Jatim, seperti Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dr. Soetomo, serta perwakilan dinas dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. (red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

“Ratusan Aktivis Kepung Pabrik AQUA Gondangwetan, Tuding Pelanggaran Tonase hingga Sumur Bor Ilegal, Formapan Desak Pemerintah Tutup Operasional Perusahaan”

Pasuruan,pasuruannews.com,— Puluhan pegiat sosial yang tergabung dalam Forum Masyarakat Prihatin (Formapan) kembali menggelar aksi damai…

24 jam ago

Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026 Ditetapkan 3,5 Triliun Susut 600 Miliar, Pemda Lebih Selektif Di Tahun Mendatang

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Raperda (Rancangan Peraturan…

1 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik

Bogor - Pasuruannews.com PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong…

2 hari ago

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Penertiban Motor di SMAN 1 Pandaan

Pasuruan,Pasuruannews.com, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan penertiban kendaraan bermotor milik pelajar di…

3 hari ago

Harga Ruas Tol Gempol Pasuruan Mengalami Kenaikan, Simak Selengkapnya

Pasuruan,Pasuruannews.com - Tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan mengalami kenaikan 4,16 persen mulai berlaku pada Senin (24/11/2025)…

3 hari ago

3 Orang Luka Berat dan 204,6 Hektar Lahan Pertanian Rusak Karena Erupsi Gunung Semeru

Jakarta, Pasuruannews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sebanyak tiga orang mengalami luka berat…

4 hari ago