Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

JAKARTA,suarakpkcyber.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Advertisement

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(AN)

TIM Redaksi

Recent Posts

Tujuh Parpol Komitmen, Koalisi Mojokerto Bersatu (KMB) Segera Di deklarasikan

MOJOKERTO,pasnews.com-Perkumpulan Partai Partai Non Parlemen ( partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD Kab Mojokerto…

6 hari ago

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api Di Pasuruan

PASURUAN,pasnews.com-Pencurian besi penambat Rel atau DE Clip Kereta Api (KA) di Area Rel KA Daerah…

1 minggu ago

Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Pasuruan Melaksanakan Pengamanan Pertandingan Liga 3 PSSI Jatim

PASURUAN,pasnews.com- Ciptakan kondusifitas, Polres Pasuruan melaksanakan pengamanan Pertandingan Kompetisi Sepak Bola Liga 3 PSSI Jatim…

2 minggu ago

Serunya Reuni SD Negeri Beji 2, Angkatan 1985

PASURUAN,pasnews.com- Alumni SD negeri Beji 2 di Desa Beji kecamatan Beji Kabupaten pasuruan ini patut…

2 minggu ago

Prof Owin JJ Pemateri Eksistensi Paralegal Dan Pola Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia

SORONG,pasnews.com-Diklat Paralegal Angkatan ke-5 yang diselenggarakan oleh LBH CCI, pada hari pertama menampilkan Prof Owin…

3 minggu ago

DPW SWI Jatim Gelar Halalbihalal Dan Pembagian Sertifikat SKW

PASURUAN,pasnews.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Jawa Timur menggelar Halalbihalal Hari…

3 minggu ago