img 20250801 wa0020
Pasuruan,pasuruannews.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya menyelesaikan permasalahan pertokoan Gempol 9 secara komprehensif dan sesuai ketentuan hukum. Hal ini ditunjukkan dengan digelarnya rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis (31/7/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung Dinasty Isyana, kompleks Kantor Bupati Pasuruan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Widya Sasangka, dan dihadiri oleh delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Gempol Hadi Mulyono, serta Kepala Desa Ngerong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, yang dikonfirmasi usai rapat menyatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengumpulkan saran dan pertimbangan dari berbagai pihak guna menentukan langkah penanganan yang tepat terhadap polemik yang terjadi di kawasan pertokoan Gempol 9.
“Rakor ini kami gelar untuk menyusun langkah bersama berdasarkan masukan dari delapan OPD yang hadir. Semua masukan ini akan menjadi bahan utama yang nantinya kami sampaikan kepada Bupati,” jelas Ridho.
Ridho juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu komitmen dari perwakilan pihak hukum (PH) Gempol 9 untuk melengkapi berbagai persyaratan perizinan yang hingga saat ini belum sepenuhnya dipenuhi. Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi petugas dari kantor Kecamatan Gempol pada Senin (28/7), di mana perwakilan pengelola pertokoan, Wahyu, mengakui bahwa sebagian kegiatan usaha di lokasi tersebut masih belum memiliki izin resmi.
“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku. Semua langkah yang telah dan akan dilakukan akan kami laporkan langsung kepada Bupati, termasuk hasil klarifikasi dari Kepala Desa Ngerong yang menegaskan bahwa pihak desa tidak terlibat dalam kegiatan di Gempol 9,” imbuh Ridho yang juga mantan Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, delapan OPD yang terlibat dalam rapat koordinasi ini meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas SDA dan Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan.
Melalui langkah terkoordinasi ini, diharapkan permasalahan Gempol 9 dapat diselesaikan dengan tuntas, mengedepankan prinsip hukum, ketertiban, dan pelayanan publik yang adil bagi semua pihak.(Adf/Red)
Pasuruan,pasuruannews.com, - Satlantas Polres Pasuruan bergerak cepat mengevakuasi kendaraan pick-up bermuatan kardus yang mengalami kecelakaan di…
Pemkab Pasuruan Tegas Atur Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum Pasuruan,pasuruannews.com,– Demi menjaga…
Pasuruan,pasuruannews.com,– Setelah mengalami kerusakan sejak beberapa tahun terakhir, akhirnya bangunan DAM Selang di Dusun/Desa Wonosari,…
Pasuruan,pasuruannews.com,– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil terus menunjukkan komitmennya sebagai pusat layanan kesehatan unggulan,…
Pasuruan,pasuruannews.com, – Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang…
Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pencabulan di Tutur, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka" Pasuruan,pasuruannews.com,- Polres Pasuruan gelar…