Kasus Sengketa Tanah Cangkringmalang Berujung Ke Pengadilan Negeri Bangil

PASURUAN.pasnews.com – Masih berjalan kasus sengketa tanah antara Achmad Nur Salim dan Alm Djoko Soedjono berlanjut ke rana hukum dengan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan dan turut hadir selaku penggugat Achmad Nur Salim dengan Kuasa Hukum serta 2 Kuasa Hukum Alm Djoko Soedjono dari Surabaya di ruang sidang terbuka pada pukul 13.50 WIB tanggal 5 Juli 2021. Sidang di mulai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan karena lonjakan kasus covid-19 yang kian hari semakin keruh.

Dengan 3 tergugat atas nama Ling Djwie Leng alias Linda, Agung Heri S, Elfie Widyawati serta 16 orang yang turut tergugat termasuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan dan sidang di buka oleh Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota serta Panetra. Dengan isi persidangan hanya memberikan berkas atau bukti dari 2 kubu kepada Hakim Ketua. Setelah usai memberikan semua berkas yang dimilikinya Hakim Ketua memutuskan untuk ke lokasi tanah sengketa yang terletak di Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

Advertisement

“Alm Djoko Soedjono tidak mempunyai anak kandung atau ahli waris yang bernama Agung Heri S. Terus mengapa penggugat tidak menarik ahli waris Alm Kasbi sebagai pihak dalam perkara a quo padahal telah jelas dan nyata terdapat hubungan hukum karena ahli waris Alm Kasbi senyatanya adalah penjual dari tanah yang menjadi obyek sengketa” menurut uraian Kuasa Hukum Alm Djoko Soedjono

“Sejak di beli oleh Alm Djoko Soedjono tanah tersebut menganggur dan masyarakat sekitar sudah mengetahui kalau tanah tersebut milik orang Surabaya yakni Alm Djoko Soedjono. Dan pada saat ada proyek jalan tol Gempol-Pasuruan tanah tersebut juga sempat disewakan oleh Kepala Desa Cangkringmalang ialah Saman Utomo sekitar tahun 2013. Menurut Khusni mantan Kepala Desa Cangkringmalang bahwasannya Alm Kasbi tidak mempunyai tanah disitu” imbuh Kuasa Hukum Alm Djoko Soedjono

Dengan terbitnya berita ini masih bersambung karena belum ada keputusan resmi dari persidangan yang mana pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 Pengadilan Negeri Bangil memutuskan untuk terjun ke lokasi tanah sengketa tersebut.(Usj/AN) ..BERSAMBUNG…

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

ATM PIP Siswa Diduga Ditahan Kepala Sekolah SDN Sumber Glagah, Wali Murid: Kami Tak Tahu Dana Cair Berapa

Pasuruan,pasuruannews.com,— Sejumlah wali murid SDN Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan pengelolaan Program Indonesia…

12 jam ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

2 hari ago

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan : Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun. "…

3 hari ago

Bukan Sekadar Penghargaan, Kiprah Ketua KOK Kronjo Trisno Sergio Akhirnya Mendapat KNPI Award 2026

Tangerang - Pasuruannews.com Kiprah dan dedikasi dalam mendorong kemajuan kepemudaan serta olahraga di Kecamatan Kronjo…

3 hari ago

Semangat HUT ke-81 RI, Pemdes Lontar Dorong Kebersamaan untuk Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

TANGERANG — Pasuruannews.com Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah…

4 hari ago

14 Teladan Kader Pemuda Peduli Yatim dan Dhuafa Lewat Sekolah Keteladan

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Komunitas Sosial 14 Teladan terus menanamkan nilai kepedulian sosial kepada generasi muda. Melalui program…

4 hari ago