Polres Magetan Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

MAGETAN ,Pusuruannews.com,- Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025.

 

Advertisement

Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian beberapa warga hingga Rp649.100.000.

 

Setelah menerima laporan dari pihak minimarket, personel Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., secara tegas menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap para pelaku.

 

Hasilnya, tim Resmob Polres Magetan Polda Jatim berhasil membekuk Tiga orang tersangka berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra, setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi.

 

Ketiganya langsung diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

 

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

 

Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

 

Kapolres Magetan mengapresiasi kerja keras tim dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari keseriusan serta respons cepat jajaran kepolisian.

 

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik.

 

Ia mengatakan, akan terus memburu Dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

“Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Erik.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

 

Polres Magetan Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

6 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

6 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

7 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago