PEMUSNAHAN DAN UPAYA BEA CUKAI PASURUAN TEKAN PEREDARAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL

PASURUAN, Pasuruannews.com,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam

menjalankan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan

Advertisement

untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

 

Upaya ini juga

bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat, sekaligus memberikan

kepastian usaha bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan perundang-

undangan di bidang cukai, 07- 05- 2025.

 

Sebagai instansi yang berwenang mengawasi Barang Kena Cukai, khususnya rokok dan

Minuman Mengandung Etil Alkohol (atau sering disebut minuman keras), Bea Cukai

memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.

 

Salah satu upayanya

adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok dan minuman keras ilegal tersebut.

 

Pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini, merupakan hasil penindakan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan pada periode Juli 2023 hingga

Oktober 2024.

 

Pada periode tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan telah

melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di

beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea

dan Cukai Pasuruan.

 

Serangkaian kegiatan tersebut antara lain berupa patroli darat, patroli

jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar (opsar) mandiri maupun bersama aparat penegak

hukum (APH), serta penindakan terhadap kegiatan pengepakan ilegal.

 

Barang-barang hasil

penindakan dari kegiatan tersebut selanjutnya dimusnahkan sebagai bagian dari upaya

penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal

Adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penggunaan pita cukai bekas,

penggunaan pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

 

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal,

15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian

negara sebesar Rp8.1 miliar.

 

Pemusnahan

barang-barang ilegal ini menjadi bukti nyata pelaksanaan peran Bea Cukai

sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Dalam fungsinya tersebut, Bea Cukai

berupaya melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran barang kena cukai ilegal

yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak

sehat. Di sisi lain, langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari

barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan konsumsinya,

diawasi peredarannya, karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan,

keselamatan, maupun lingkungan.

 

Selain itu, pengenaan cukai atas barang-barang tersebut

juga menjadi instrumen negara dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan fiskal.

Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan menyatakan bahwa penindakan

terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis,

seperti proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari

upaya pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang

yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

 

“Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat

diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan

statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat

persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini,” ujar Hatta.

 

Hatta menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada

para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa

mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

DPRD Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Pasuruan Pertahankan Capaian WTP Ke-13 Laporan Keuangan Secara Berturut turut

Raci, Pasuruannews.com - Rapat Paripurna digelar kembali yang dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan,…

4 hari ago

Apresiasi Didikasi dan Kinerja, Rutan Kandangan Anugerah Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2026

Kandangan – Pasuruannews.com, Rutan Kelas IIB Kandangan melaksanakan apel pagi yang sekaligus dengan penyerahan Piagam…

6 hari ago

Sensus Ekonomi 2026 segera Dimulai, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Resmikan 1.503 Petugas Sensus Ekonomi

Raci, pasuruannews.com - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan di tahun 2026 telah mempersiapkan sebanyak 1.513…

1 minggu ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Gerakan Sidoarjo Asri

Sidoarjo, pasuruannews.com– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan menggelar Gerakan Sidoarjo…

1 minggu ago

Sebanyak 80 Pejabat Eselon I, III dan IV Pemkab Pasuruan Dilantik, Demi Wujudkan Pemerintahan yang Baik

Raci, pasuruannews.com - sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab…

2 minggu ago

Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo

Tosari, pasuruannews.com – Polsek Tosari melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan mendampingi warga sekaligus melakukan pemantauan…

2 minggu ago