PEMUSNAHAN DAN UPAYA BEA CUKAI PASURUAN TEKAN PEREDARAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL

PASURUAN, Pasuruannews.com,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam

menjalankan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan

Advertisement

untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

 

Upaya ini juga

bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat, sekaligus memberikan

kepastian usaha bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan perundang-

undangan di bidang cukai, 07- 05- 2025.

 

Sebagai instansi yang berwenang mengawasi Barang Kena Cukai, khususnya rokok dan

Minuman Mengandung Etil Alkohol (atau sering disebut minuman keras), Bea Cukai

memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.

 

Salah satu upayanya

adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok dan minuman keras ilegal tersebut.

 

Pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini, merupakan hasil penindakan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan pada periode Juli 2023 hingga

Oktober 2024.

 

Pada periode tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan telah

melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di

beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea

dan Cukai Pasuruan.

 

Serangkaian kegiatan tersebut antara lain berupa patroli darat, patroli

jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar (opsar) mandiri maupun bersama aparat penegak

hukum (APH), serta penindakan terhadap kegiatan pengepakan ilegal.

 

Barang-barang hasil

penindakan dari kegiatan tersebut selanjutnya dimusnahkan sebagai bagian dari upaya

penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal

Adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penggunaan pita cukai bekas,

penggunaan pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

 

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal,

15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian

negara sebesar Rp8.1 miliar.

 

Pemusnahan

barang-barang ilegal ini menjadi bukti nyata pelaksanaan peran Bea Cukai

sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Dalam fungsinya tersebut, Bea Cukai

berupaya melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran barang kena cukai ilegal

yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak

sehat. Di sisi lain, langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari

barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan konsumsinya,

diawasi peredarannya, karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan,

keselamatan, maupun lingkungan.

 

Selain itu, pengenaan cukai atas barang-barang tersebut

juga menjadi instrumen negara dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan fiskal.

Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan menyatakan bahwa penindakan

terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis,

seperti proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari

upaya pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang

yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

 

“Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat

diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan

statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat

persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini,” ujar Hatta.

 

Hatta menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada

para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa

mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji…

2 jam ago

Imigrasi NTT bagikan buku dan alat tulis untuk anak-anak di perbatasan RI-Timor Leste

Pasuruannews.com - Atambua, NTT. Selasa, 12/05/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT hadirkan senyum…

7 jam ago

Pemkab Pasuruan Kawal Program RTLH, Bantuan BSPS Mulai Masuk Tahap Dropping Material

Pasuruan,pasuruannews.com,– Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui bantuan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian…

15 jam ago

Sinergi Pengawasan, Rutan Bangil Gelar Apel dan Razia Bersama Stakeholder

Pasuruan,Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan Apel Bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari…

2 hari ago

Marak ! Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Rekrutmen RSUD Soedarsono, Ketua LSM NGO dan Jawapes Geram

Pasuruan Kota, pasuruannews.com - Aksi Penipuan kini merajalela khususnya di wilayah kota Pasuruan. Kini aksi…

3 hari ago

Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG – Pasuruannews.com Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama…

1 minggu ago