Mengejutkan : Krimer Expayed Beredar Di Pasuruan

PASURUAN,pasuruannews.com-Belum usai publik dikejutkan dengan telur tak layak konsumsi, kini masyarakat harus menerima kenyataan bahwa di sekelilingnya beredar juga krimer kedaluwarsa.

Krimer-krimer itu dibeber di hadapan para awak media oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolres Pasuruan, Selasa siang (11/05/2021).

Advertisement

“Kita menemukan banyak susu krimer yang sudah kedaluwarsa dan itu sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuat makanan dan campuran minuman yang dijual di pinggir jalan,” ujar Kapolres.

Krimer tersebut bermerek Nestle Carnation. Jumlahnya tak main-main. Total yang disita sebanyak 1872 kaleng.

Penyitaan dilakukan dari dua tempat. Kecamatan Pandaan dan Kejayan. Lebih tepatnya disita dari toko-toko roti dan penjual minuman.

“Kita amankan dari dua titik di lapangan. Di Pandaan dan Kejayan, di toko roti dan jualan minuman. Tapi tak menutup kemungkinan memiliki potensi ada ditempat lain juga,” terang AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Secara tampilan tak ada perbedaan kentara antara kemasan krimer layak minum dengan yang kedaluwarsa. Karena yang diubah pelaku adalah tulisan data kedaluwarsa.

“Oknum tersebut diduga mengubah kode produksi dan data kedaluwarsa pada produk krimer Carnation,” ungkap Rofiq.

Ciri krimer “modifikasi” tersebut, lanjut Rofiq, memiliki tulisan expired date yang mudah dihapus dengan cairan Hand sanitizer atau cairan alkohol lainnya.

“Yang palsu ini ketika diusap pakai handsanitizer atau cairan mengandung alkohol maka akan mudah hilang. Sedangkan yang asli tulisannya tidak hilang,” terang Rofiq.

Ciri lainnya adalah dari segi tulisan. Tulisan hasil krimer “rekayasa” memiliki kecenderungan huruf lebih besar dan samar.

“Kalau kode kedaluwarsanya perusahaan tulisannya rapi, kecil, dan lebih terang jelas. Sedangkan yang palsu cenderung lebih besar dan samar,” lanjutnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih belum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penggantian data kedaluwarsa tersebut.

“Kami masih membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena kita harus berhati-hati untuk menentukan klausul perbuatan melawan hukumnya,” paparnya.

Meski begitu, pria asal Magelang tersebut menuturkan tak menutup kemungkinan pelaku mempunyai akses masuk ke gudang barang-barang kedaluwarsa.

“Kemungkinan besar oknum tersebut memiliki kemampuan mengakses ke bagian barang kedaluwarsa yang seharusnya sudah dimusnahkan,” ulasnya.

Bila sudah terungkap, oknum tersebut harus siap-siap dikenai pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar dan Rp4 milyar. Baik bagi perorangan maupun badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Rofiq mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan kejanggalan dalam suatu produk. Terutama ketika membuka produk pertama kali.

“Bila menemukan produk yang tertulis tidak kedaluwarsa tapi ketika membuka pertama kali kualitasnya meragukan atau janggal, segera hubungi APH atau lembaga layanan perlindungan konsumen setempat.(hilda)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kapolres Pasuruan Bersama Kajari Kabupaten Pasuruan musnahkan barang bukti hasil kejahatan di wilayah Hukum Pasuruan.

PASURUAN,Pasuruannews.com,– Sejumlah fokompimda Kabupaten Pasuruan berkumpul di Kantor kajari Kabupaten Pasuruan untuk menyaksikan memusnahan barang…

18 jam ago

PT Mega Marine Pride,di kunjungi oleh paslon Gubernur jatim Hj. Khofifah Indar Parawangsa.

Pasuruan - pasuruannews.com Team sukses,Relawan dan pemenangan serta pendukungnya dari  pasangan calon Gubernur jawatimur no…

20 jam ago

Letkol Arh Noor Iskak ST Dandim 0819 Pasuruan menghadiri Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Secara…

2 hari ago

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak 2024 di Gelar oleh KPU Kabupaten Pasuruan,Memperkuat Kepercayaan Publik dalam Pelaksanaan Demokrasi dengan Tepat dan Akurat.

Pasuruan - pasuruannews.com Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan…

2 hari ago

Polres Pasuruan Gelar Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Secara Serentak

PASURUAN – pasuruannews.com Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan secara serentak melalui…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Saudi Arabia, Upaya Cooling System di Pilkada 2024

KOTA PASURUAN,Pasuruannews.com,– Jelang Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 2024,…

2 hari ago