img 20250423 wa0011
TANJUNGPERAK ,Pasuruannews.com,- Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengerahkan puluhan presonel pengamanan saat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyegelan CV Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo Sari Mulya Permai Blok H-14, Surabaya.
Penyegelan yang dipimpin Walikota Surabaya Eri Cahyadi itu didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wahyu Hidayat serta dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan Polres Pelabuhan Tanjungperak mengerahkan 71 personel dalam mengamankan kegiatan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal yang dinilai oleh Pemkot Surabaya tidak berijin.
“Kami laksanakan pengamanan di lokasi agar penyegelan berjalan lancar dan kondusif, “kata AKBP Wahyu di lokasi penyegelan, Senin (21/4).
Selain dinilai melanggar Perda karena gudang milik CV Sentoso Seal tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku, diketahui CV Sentosa Seal ini juga tersandung masalah penahanan izasah mantan karyawan.
AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan, hingga saat ini kuasa hukum korban masih melayangkan somasi kepada CV Sentosa Seal.
“Setelah audensi kemarin, korban berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan belum membuat laporan Polisi, hanya somasi kepada yang bersangkutan,” pungkas AKBP Wahyu Hidayat.
Sementara Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penyegelan ini dilakuksn setelah Pemkot menggelar koordinasi dengan dinas dan pihak terkait.
“Dari koordinasi tersebut didapati Gudang CV Sentosa Seal ini tidak mengantongi TDG,” tegas Eri Cahyadi.
Eri menegaskan tindakan tegas ini bukan hanya ditujukan kepada satu gudang saja, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.
“Saya berharap semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas,” imbuh Eri Cahyadi.
Ia mengatakan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya dan meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.
“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Selain soal perizinan, Eri Cahyadi juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 orang mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan.
Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri Cahyadi turun langsung dalam proses penyegelan. (Slh)
Bangil, pasuruannews.com - Menjelang HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Bina Marga…
Pasuruan,Pasuruannews.com,— Keberadaan sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi N 1390 WP di kawasan Jalan Panglima…
Pasuruan,Pasuruannews.com,— Informasi mengenai dugaan insiden penusukan terhadap penonton dalam acara cek sound di wilayah Kenep,…
Pasuruan,Pasuruannews.com,– Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) kepada…
Raci, Pasuruannews.com - Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan…
Pasuruan,Pasuruannews.com,–Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Unit…