PROGRAM PTSL, FORMAT AKAN LAKUKAN PELAPORAN DUGAAN MAFIA TANAH

 

PASURUAN, PASURUAN NEWS.COM,-Sejumlah aktifitas penggiat anti korupsi dan awak media online yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mendatangi kantor BPN/ATR Kab. Pasuruan untuk mempertanyakan ada dugaan mafia tanah dalam proyek PTSL Desa Pakijangan, Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan Tahun 2022, Selasa 22 April 2025.

Advertisement

 

dihimpun dari data yang direalise Format mengatakan bahwa pada tahun 2022 desa Pakijangan, Wonorejo Kab. Pasuruan mendapatkan 120 kuota untuk program PTS, dengan rincian 80 pemohon yang berstatus lahan pertanian yang diakui milik H. Bahrul Ulum, yang kemudian menjadi tanah kavling, sedangkan 40 pemohon PTSL berasal dari tanah dan lahan milik masyarakat desa pakijangan,

 

Menurut keterangan Kepala Desa Pakijangan Herdi mengatakan ” bahwa semua persyaratan serta kelenhkapan dokumen, panitia dipandu dan diarahkan oleh petugas BPN/ATR , terutama dokumen riwayat tanah dengan cukup menggunakan Akte Jual Beli (AJB) dari desa sertifikat bisa dinproses ” ujarnya

 

Kepala Kantor Wilayah Kab Pasuruan BPN/ATR Herman dalam penjelasan mengatakan ” program PTSL adalah program strategi nasional untuk sertifikasi kemilikan tanah untuk semua bidang dengan mempermudah dan menyederhanakan persyaratan, setelah dokumen persyaratan lengkap baru kita proses sertifikat tanah tersebut, berdasarkan informasi data yang ada di BPN/ATR bahwa 80 sertifikat tersebut adalah sertifikat lahan pertanian yang tidak bisa di gunakan untuk mendirikan bangunan, jika masyarakat ingin mendirikan bangunan atau alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian silakan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP sesuai dengan ketentuan hukum.yang berlaku ” ujarnya

 

Ditambahkan pula bahwa program PTSL yang statusnya tanah kavling atau lahan pertanian mulai tahun 2024 sudah kita hentikan atau kita tolak karena pada prakteknya dimanfaatkan oleh oknum pengembang ” pengembangan yang diuntungkan masyarakat yang dirugikan karena pembeli tanah kavling tidak bisa serta merta bisa mendirikan bangunan dan BPN/ATR tentu tidak akan dapat juga merubah status tanah S tersebut” imbuhnya

 

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan bahwa ” praktek tanah kavling yang kemudian diajukan melalui sertifikasi kepemilikan melalui PTSL adalah perbuatan melawan hukum dan identik dengan mafia tanah, tentu mengujinya melalui pengadilan, banyak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berubah menjadi lahan kavling atau perumahan, praktek demikian dapat dikenai pidana penjara dan denda. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. ” ujarnya.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional

Rembang, pasuruannews.com– Jajaran Polsek Rembang bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan turun langsung ke lahan pertanian…

1 hari ago

Iduladha 1447 H, Rutan Bangil Gelar Shalat Ied dan Penyembelihan HEWAN Qurban

Pasuruan,Pasuruannews.com, - Pada Rabu, 27 Mei 2026, Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan Salat Iduladha 1447 H…

2 hari ago

Polsek Winongan Pantau Lahan Jagung di Desa Menyarik Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Winongan, pasuruannews.com– Polsek Winongan bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan melaksanakan pemantauan lahan pertanian holtikultura di…

2 hari ago

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

Pasuruan, pasuruannews com– Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah…

4 hari ago

Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah

Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447…

4 hari ago

Kapolres Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran : Tingkatkan Pelayanan Publik Humanis Dan Responsif

Pasuruan, pasuruannews.com Polres Pasuruan menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek…

4 hari ago