Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan

 

TULUNGAGUNG , PASURUANNEWS.COM,-Pada Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Tulungagung Polda Jatim bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap Empat kasus peredaran bahan peledak ilegal.

Advertisement

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima tersangka, di mana Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasihumas dan beberapa perwira pada saat Konferensi Pers di lobi Mapolres Tulungagung, Kamis (06/03/2025).

 

“Empat perkara terkait dengan bahan peledak ini berhasil kami ungkap di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan mengamankan 5 tersangka,” ujar AKBP Taat kepada awak media.

 

Total barang bukti yang berhasil disita Polres Tulungagung Polda Jatim dari 4 TKP tersebut sebanyak 6 Kg bubuk mesiu, 1,5 Kg bubuk aluminium, 9 ons belerang serta clarium klorida 1,5 Kg.

 

“Total semua barang bukti hampir 10 Kg, bubuk mesiu yang sudah jadi maupun bahan campuran untuk membuatnya”, terang AKBP Taat.

 

Dikatakan AKBP Taat, bubuk mesiu seberat 6 kg ini sangat berbahaya.

 

Ia menggambarkan, ledakan 5 ons atau setengah kilogram bubuk mesiu yang terjadi pada tahun 2023 di Kalidawir menyebabkan 1 rumah hancur, 2 orang meninggal dunia, dan 2 orang menderita luka berat.

 

Dari salah satu pelaku, menyimpan barang buktinya di Sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Besuki, total 3Kg.

 

Para pelaku yang masih usia belasan tahun ini mendapatkan bahan bubuk mesiu dari toko daring dan kemudian ada yang dijual lagi berupa bubuk dan sebagian diracik dijadikan mercon (petasan) berbagai ukuran.

 

“Khusus yang TKP Kecamatan Kalidawir, tersangka meracik sendiri bubuk mesiu, dengan alat alu dan lumpang batu,” jelas AKBP Taat.

 

 

Kapolres Tulungagung menyampaikan sebagian barang bukti sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu sesuai dengan prosedur.

 

“Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan”, ujar AKBP Taat.

 

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

 

“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun”, tandasnya AKBP Taat. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Lansia Dibacok Oleh Orang Tidak Dikenal, Korban Mengalami Luka Serius

Winongan,pasuruannews.com - Seorang Lansia dibacok oleh orang tidak dikenal saat tidur diteras dini hari, Minggu…

23 jam ago

8 Kapolsek di Lingkup Polres Pasuruan Berganti

Pasuruan, Pasuruanews.com - Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla memimpin upacara serah terima…

3 hari ago

TPPS Diminta Kolaboratif Tangani Akar Masalah Stunting Secara Terpadu

Sidoarjo,pasuruannews.com -  Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, meminta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berkolaborasi,…

4 hari ago

Peringati Hari Santri Pemkab Pasuruan Gelar Apel dan Pembagian Kaki Palsu Kepada Puluhan Penyandang Disabilitas

Raci, pasuruannews.com - Momentum Peringatan Hari Santri Nasional untuk mengenang kontribusi besar para santri dalam…

5 hari ago

Kejaksaan Negeri Bangil Dampingi Peninjauan Proyek Strategis Daerah di Gempol dan Wonosari

Pasuruan,pasuruannews.com, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya dan Tata…

6 hari ago

Disperindag bersama Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak Harga Pangan di Pasar Tradisional

Pasuruan,pasuruannews.com-  Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta  Satgas…

6 hari ago