PASURUAN,pasuruannews.com-Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan dua orang pria yang diduga adalah seorang pengedar narkoba. Mereka diamankan pada Selasa (9/3) malam.
Keduanya adalah MR, 21, warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutut, Kabupaten Pasuruan dan AA, 22, sama warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutut, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya diamankan oleh petugas saat berada di kamar kos daerah Sumbergedang, Pandaan.
“Terlapor diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu,” terang Kasat Res Narkoba Polres Pasuruan AKP F. Ximenes mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (11/3).
Dia menjelaskan dalam perkara ini mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, enam buah kantong plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Sabu total berat 1,50 gram, dua buah handphone, dan satu buah dompet kain warna putih.
Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini sendiri sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. “Petugas di lapangan sedang mengembangkan kasus dan mencari pelaku lain,” imbuhnya.(usj)
Bangil, pasuruannews.com - Menjelang HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Bina Marga…
Pasuruan,Pasuruannews.com,— Keberadaan sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi N 1390 WP di kawasan Jalan Panglima…
Pasuruan,Pasuruannews.com,— Informasi mengenai dugaan insiden penusukan terhadap penonton dalam acara cek sound di wilayah Kenep,…
Pasuruan,Pasuruannews.com,– Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) kepada…
Raci, Pasuruannews.com - Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan…
Pasuruan,Pasuruannews.com,–Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Unit…