PASURUAN,pasuruannews.com-Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan dua orang pria yang diduga adalah seorang pengedar narkoba. Mereka diamankan pada Selasa (9/3) malam.
Keduanya adalah MR, 21, warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutut, Kabupaten Pasuruan dan AA, 22, sama warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutut, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya diamankan oleh petugas saat berada di kamar kos daerah Sumbergedang, Pandaan.
“Terlapor diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu,” terang Kasat Res Narkoba Polres Pasuruan AKP F. Ximenes mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (11/3).
Dia menjelaskan dalam perkara ini mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, enam buah kantong plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Sabu total berat 1,50 gram, dua buah handphone, dan satu buah dompet kain warna putih.
Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini sendiri sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. “Petugas di lapangan sedang mengembangkan kasus dan mencari pelaku lain,” imbuhnya.(usj)
Raci, Pasuruannews.com - Hari bahagia menyelimuti 620 Para pegawai Honorer Pemkab Pasuruan. Kini nasib 620…
Tangerang - Pasuruannews.com Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tumbuh kembang anak sejak usia dini, UBP…
Sidoarjo, Pasuruannews.com- Jalan Kureksari-Kepuhkiriman mulai bisa dilewati, Senin (29/12/2025). Itu karena proyek Betonisasi Jalan Kureksari-Kepuhkiriman…
Prigen, Pasuruannews.com— Memasuki hari kedua cuti bersama, arus kunjungan wisata di kawasan Dairyland Farm Theme…
Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026…
Gempol, pasuruannews.com - Hutan sebagai jantung bumi, sebagai wujud menjaga kelestarian alam dan mengantisipasii bencana…