Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

 

KOTA MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,-Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil me.nangkap tersangka kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Raya Mlirip Kab. Mojokerto (depan PT. Ajinomoto Mojokerto).

Advertisement

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diketahui tergabung dalam kelompok “Gangster Casper” asli dari Sidoarjo.

 

Tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed bahwa akan ada tawuran di Mojokerto.

 

“Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain,” kata AKBP Daniel saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (16/01/25).

 

Para pelaku lalu mengejar korban sambil mengancam menggunakan sajam, lalu mengambil barang korban berupa 1 sepeda motor dan 1 handphone.

 

“Saya menghimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Daniel.

 

Ia juga menegaskan bagi pelaku atau gangster untuk tidak beraksi kapanpun di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

 

“Saya tegaskan untuk pelaku kejahatan dan anggota gangster, untuk tidak melaksanakan aksinya karena kapan pun dan dimanapun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap,” tegas AKBP Daniel.

 

Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil tangkap 6 orang tersangka.

 

“Tersangka berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), GL (16) masih di bawah umur dan AZ masih DPO,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma yang juga didampingi Kasihumas Ipda Slamet Hariyono.

 

Dari keenam tersangka, Polisi mengamankan barang barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket dan 3 hoodie.

 

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.(Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

“Ratusan Aktivis Kepung Pabrik AQUA Gondangwetan, Tuding Pelanggaran Tonase hingga Sumur Bor Ilegal, Formapan Desak Pemerintah Tutup Operasional Perusahaan”

Pasuruan,pasuruannews.com,— Puluhan pegiat sosial yang tergabung dalam Forum Masyarakat Prihatin (Formapan) kembali menggelar aksi damai…

2 hari ago

Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026 Ditetapkan 3,5 Triliun Susut 600 Miliar, Pemda Lebih Selektif Di Tahun Mendatang

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Raperda (Rancangan Peraturan…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik

Bogor - Pasuruannews.com PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong…

3 hari ago

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Penertiban Motor di SMAN 1 Pandaan

Pasuruan,Pasuruannews.com, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan penertiban kendaraan bermotor milik pelajar di…

5 hari ago

Harga Ruas Tol Gempol Pasuruan Mengalami Kenaikan, Simak Selengkapnya

Pasuruan,Pasuruannews.com - Tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan mengalami kenaikan 4,16 persen mulai berlaku pada Senin (24/11/2025)…

5 hari ago

3 Orang Luka Berat dan 204,6 Hektar Lahan Pertanian Rusak Karena Erupsi Gunung Semeru

Jakarta, Pasuruannews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sebanyak tiga orang mengalami luka berat…

5 hari ago