Polres Purbalingga Ringkus Penjual dan Pembeli Obat Terlarang

 

Polres PurbaIingga ,Pasuruannews.com,-Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Tersangka yang merupakan penjual dan pembeli diamankan berikut barang buktinya.

Advertisement

 

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025) mengatakan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, PurbaIingga.

 

“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.

 

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan. Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (7/1/2025) sekira jam 21.00 WIB, petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.

 

“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika dalam dompet miliknya,” ucapnya.

 

Lebih lanjut disampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC. Kemudian dilakukan pencarian dan berhasil diamankan tersangka AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.

 

“Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan satu dompet kecil warna hitam,” jelasnya.

 

Dari keterangan tersangka AC, dia mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.

 

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

 

(Humas Polres PurbaIingga)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Peserta Magang Rutan Bangil Paparkan Inovasi, Dorong Program Pemagangan Lebih Berkualitas

Pasuruan,Pasuruannews.com, — Peserta magang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan pemaparan inovasi pada…

2 hari ago

Pemkab Pasuruan Gulirkan 174 Unit Bantuan RTLH Bagi Warga Miskin, Untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan pemberian hunian yang  layak…

2 hari ago

Dalam Rangkaian Kegiatan Bakti Sosial, Kepala Rutan Tanjung Pura Beserta Jajaran Juga Memberikan Santunan Secara Langsung Kepada Anak-anak Panti Asuhan Washliyah

Tanjung Pura - Pasuruanbews.com Sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial, Rumah Tahanan Negara…

2 hari ago

Babinsa Tegaskan Dukung Kesehatan dalam Acara Lokakarya Minu Puskesmas Rembang

Rembang, pasuruannews.com–Upaya memperkuat sinergitas lintas sektor dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat terus dilakukan di wilayah…

3 hari ago

Rutan Sidikalang Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118 Tanamkan semangat Kebangkitan di Lingkungan Rutan

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang melaksanakan Upacara Peringatan Ke-118 Hari Kebangkitan Nasional…

3 hari ago

Rutan Kelas IIB Balige Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Pembinaan Karakter

Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Balige melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026…

4 hari ago