Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Dua Tersangka Diamankan

 

MADIUN ,Pasuruannews.com,-Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025) pekan lalu.

Advertisement

 

Dari pengunkapan itu, Polisi mengamankan Dua terduga pelaku yakni VVKR (25) dan EENO (19) yang keduanya merupakan Warga Kabupaten Madiun Jawa Timur.

 

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebutkan, peristiwa bermula dari adanya laporan warga masyarakat, terkait penemuan jasad bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025).

 

“Peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO mengandung”, ungkap Kapolres Madiun, saat konferensi pers, di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2024).

 

Saat kehamilan mulai terlihat pada November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat, namun upaya aborsi tersebut gagal.

 

“Motifnya, didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah,” terang Kapolres Madiun.

 

Kedua tersangka ini lanjut Kapolres Madiun juga merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut.

 

Pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.

 

“Karena panik dan bingung EENO menghubungi VVKR,” kata Kapolres Madiun.

 

Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron.

 

Kapolres Madiun mengatakan terungkapnya pelaku pembuang bayi berdasarkan pendalaman temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut dengan kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri, dan pelaku berhasil kami amankan,”terang Kapolres Madiun.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

 

Selain itu, EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta dampak tragis dari keputusan-keputusan impulsif yang melanggar hukum,” pungkas Kapolres Madiun. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

ATM PIP Siswa Diduga Ditahan Kepala Sekolah SDN Sumber Glagah, Wali Murid: Kami Tak Tahu Dana Cair Berapa

Pasuruan,pasuruannews.com,— Sejumlah wali murid SDN Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan pengelolaan Program Indonesia…

14 jam ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

2 hari ago

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan : Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun. "…

3 hari ago

Bukan Sekadar Penghargaan, Kiprah Ketua KOK Kronjo Trisno Sergio Akhirnya Mendapat KNPI Award 2026

Tangerang - Pasuruannews.com Kiprah dan dedikasi dalam mendorong kemajuan kepemudaan serta olahraga di Kecamatan Kronjo…

3 hari ago

Semangat HUT ke-81 RI, Pemdes Lontar Dorong Kebersamaan untuk Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

TANGERANG — Pasuruannews.com Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah…

4 hari ago

14 Teladan Kader Pemuda Peduli Yatim dan Dhuafa Lewat Sekolah Keteladan

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Komunitas Sosial 14 Teladan terus menanamkan nilai kepedulian sosial kepada generasi muda. Melalui program…

5 hari ago