Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

 

SURABAYA ,Pasuruannews.com,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Advertisement

 

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

 

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

 

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

 

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

 

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

 

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

 

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

 

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

 

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

 

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

 

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

 

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

 

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

 

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

 

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

 

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

 

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Panen Raya Padi di Ngawi

  NGAWI ,Pasuruannews.com,-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M Si bersama Gubernur Jawa Timur…

5 jam ago

Arus Balik dan Libur Lebaran Polres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan di Titik Vital

  PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Masih dalam Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Pasuruan Polda Jatim kini fokus…

5 jam ago

Polresta Malang Kota Intensif Monitoring Jalur Balik Pemudik

  KOTA MALANG ,Pasuruannews.com,- Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa liburan dan arus balik Lebaran…

5 jam ago

Kapolres Blitar Berbagi Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025

  BLITAR ,Pasuruannews.com,- Dalam rangka mendukung keselamatan lalu lintas selama arus balik Lebaran 2025, Kapolres…

1 hari ago

Polres Lamongan Berikan Santunan dan Tali Asih kepada Keluarga Korban Laka KA di Pucuk

  LAMONGAN ,Pasuruannews.com,- Tragedi memilukan terjadi pada Sabtu pagi (05/04) di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk,…

1 hari ago

Pantau Arus Balik Lebaran di Mengkreng, Kapolres Kediri Berbagi Minuman Untuk Pengguna Jalan

  KEDIRI ,Pasuruannews.com,-Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, memantau langsung situasi arus lalu lintas…

1 hari ago