incollage 20241231 235609183
Dengan Bukti Rekaman CCTV, Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Kota Amal Masjid di Nguling
Tim Resmob ,Pasuruannews.com,-Soeropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Timsus Rayon Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang tersangka berinisial S (38). Kasus ini terkait pencurian kotak amal di Masjid Baitul Makmur, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa yang sempat viral disalah satu media sosial terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Mio biru miliknya untuk menuju Masjid Baitul Makmur. Memanfaatkan situasi masjid yang sepi, tersangka terlihat dalam CCTV memasukkan kotak amal ke dalam karung putih yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu melarikan diri.
Dari hasil investigasi terungungkap bahwa Sugito telah terlibat dalam tiga kasus serupa:
1. Pencurian kotak amal di Mushola Asabri, Probolinggo (12 Desember 2024).
2. Pencurian kotak amal di Mushola Nguling, Pasuruan (26 Desember 2024).
3. Percobaan pencurian kotak amal di Masjid Lekok, Pasuruan (30 Desember 2024), yang akhirnya gagal dan berujung pada penangkapan.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Uang tunai Rp 154.000,-.
– Micro SD 64 GB.
– Peralatan berupa obeng, tatah, dan karung putih.
– Jaket loreng, tas selempang abu-abu, serta handphone Oppo A16 milik tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ptu Choirul Mustofa, S.H., M.H. menyatakan telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pengelola masjid dan warga setempat, serta menyita barang bukti yang relevan. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan sedang berlangsung. Kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Jelas Kasat Reskrim.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom. mengapresiasi kerja keras anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aset-aset tempat ibadah.
“Kami akan terus memberantas tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, khususnya pengelola tempat ibadah, meningkatkan pengamanan, termasuk pemasangan CCTV.
“Pemanfaatan teknologi seperti CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dan sejalan juga dengan program 10.000 CCTV yang kami canangkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan,” Imbau Kapolres Pasuruan Kota.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam menjaga fasilitas ibadah di wilayahnya.(Soleh)
Pasuruan,pasuruannews.com - Wakil Bupati Pasuruan, H.M. Shobih Asrori resmi mengukuhkan 74 Anggota Pasukan Pengibar Bendera…
Pasuruan, Pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna pertama dengan…
Pasuruan,pasuruannews.com,– Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pasuruan dinilai semakin mengkhawatirkan. Ketua Forum Rembuk Masyarakat…
OPERASI PASAR BANTU STABILKAN HARGA PANGAN DI PASURUAN Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menggelar operasi pasar…
Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melakukan langkah penting dalam memperkuat kinerja birokrasi. Bupati…
Wonorejo,Pasuruannews.com - Insiden yang mengakibatkan bocah SD berinisial MMH 7 tahun meninggal dunia akibat dianiaya…