Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

PASURUAN,Kabar99news.com, – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Apotek Barokah, Desa Blawi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka, ADP (35) dan HA (43), telah diamankan oleh tim Unit I/Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Djoko Yulianto, S.H.

 

Advertisement

Kasus ini bermula pada Rabu, 11 Desember 2024, saat pelapor, Sri Jumiati, pemilik apotek, mendapat laporan dari karyawan bahwa apoteknya telah dibobol. Pelapor menemukan gembok pintu pagar dan pintu apotek rusak, serta sejumlah barang hilang, termasuk uang tunai Rp 25,8 juta, satu unit ponsel OPPO A77s, dan beberapa produk obat-obatan serta susu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 36,7 juta.

 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Tretes, Prigen. Salah satu tersangka, ADP, bertugas merusak gembok pagar menggunakan gunting besi. Sementara HA berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar TKP dan joki mobil.

 

Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu unit HP OPPO A77s berikut dosbuknya.

2. Dua tablet obat merek NeuroAid beserta nota pembelian.

3. Satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi N-1504-SW.

4. Uang tunai Rp 2,5 juta.

5. Peralatan yang digunakan untuk membobol, seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap DPO yang masih buron,” ujarnya.

 

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, serta segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan.(Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, Prioritaskan Penurunan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Pasuruan,Lintasskandal.com - Polres Pasuruan resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 selama 14 hari, mulai 17…

16 jam ago

Harapan Baru Pemuda, Fuad Siap Ramaikan Kontestasi Musyda KNPI Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, Pasuruannews.com — Kontestasi Musyawarah Daerah (Musyda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pasuruan semakin…

2 hari ago

Langkah Berani Cici: Perempuan Gen Z Siap Pimpin KNPI Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,pasuruannews.com — Dinamika Musyawarah Daerah (Musyda) KNPI Kabupaten Pasuruan semakin menarik perhatian publik dengan hadirnya…

2 hari ago

Bendung Mojokopek Hampir Rampung Dikerjakan, Sedangkan Bendung Selang di Kebut

Pasuruan,pasuruannews.com -Dinas SDA, Cipta Karya, Tata Ruang Kabupaten Pasuruan melaksanakan dua proyek staregis  yang bersumber…

3 hari ago

Kejutan Hari Bahagia & Semangat Kebersamaan di Kelurahan Latek

Bangil, Pasuruannews.com – Suasana penuh kehangatan menyelimuti Kelurahan Latek ketika Kepala Kelurahan Sujarno bersama sang…

4 hari ago

Waspada Obersitas Pemicu Penyakit Serius : RSUD Bangil Ajak Masyarakat Hidup Sehat Dengan Berat Badan Ideal

Pasuruan, Pasuruannews.com - Sehubungan dengan pantauan dilingkungan masyarakat semakin banyaknya orang yang mempunyai berat badan…

6 hari ago