UMK Kota Pasuruan diusulkan Naik 6,5 Persen, Adi Wibowo : Kenaikan UMK ini harus memberi perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan pengusaha tetap dapat menjaga profitabilitas mereka

Pasuruan, pasuruannews.com – Tahun 2025 sebentar lagi, Pelaksana Tugas (Plt) Kota Pasuruan, Adi Wibowo menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan beberapa stakeholder. Rapat koordinasi ini berkaitan dengan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2025. Dalam rapat tersebut Plt Kota Pasuruan Adi Wibowo mengusulkan kenaikan UMK Kota Pasuruan sebesar 6,5 persen, Kamis (12/12/2024) di ruang kerja Plt Walikota.

Upah Minimum Kota yang diusulkan tahun 2025 sebesar 6,5% dari 3.138.838,00 menjadi 3.342.862,47. Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tidak hanya dibahas hari ini saja, melainkan sebelumnya telah diadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan kota Pasuruan yang melibatkan beberapa unsur Pengusaha yaitu Apindo, Kadinda Kota Pasuruan, Serikat Pekerja, Unsur Pemerintah, BPS serta Universitas Merdeka Pasuruan.

Advertisement

Plt Walikota Pasuruan, Adi Wibowo mengungkapkan dalam usulan besaran kenaikan UMK ini tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Selain memberikan perlindungan kepada pekerja juga menjaga keberlanjutan dunia usia di kota Pasuruan

Kenaikan UMK ini harus memberi perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan pengusaha tetap dapat menjaga profitabilitas mereka. Dengan begitu, akan ada lebih banyak lapangan kerja yang terbuka untuk menekan angka pengangguran,” ujarnya.

Plt Walikota Adi Wibowo juga menyoroti potensi besar Kota Pasuruan sebagai daerah industri, terutama bisa menarik para investor pabrik besar seperti pabrik rokok. Ia berharap, investasi yang terus masuk ke Kota Pasuruan mampu menciptakan lapangan kerja padat karya dengan memprioritaskan warga lokal.

“Prosentase tenaga kerja harus lebih banyak berasal dari warga Kota Pasuruan sendiri,” tegasnya.

Disisi lain Plt Adi Wibowo juga mendorong anak-anak muda agar terus kreatif dan berwirausaha dengan berwirausaha akan lahir kemandirian ekonomi.

Usulan dalam rapat koordinasi ini akan disampaikan ke Pemprov Jatim sebelum disahkan menjadi ketentuan UMK yang berlaku di Kota Pasuruan.

Dalam rapat ini para pihak yang hadir berkomitmen untuk terus menjalin sinergi guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Pasuruan. (Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Sebanyak 620 Honorer Lingkup Kabupaten Pasuruan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Raci, Pasuruannews.com - Hari bahagia menyelimuti 620 Para pegawai Honorer Pemkab Pasuruan. Kini nasib 620…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Dukung Program Tamasya, Puluhan Anak Dapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang - Pasuruannews.com Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tumbuh kembang anak sejak usia dini, UBP…

3 hari ago

Betonisasi Jalan Kureksari-Kepuhkiriman Tuntas, Mulai Bisa Dilewati

Sidoarjo, Pasuruannews.com- Jalan Kureksari-Kepuhkiriman mulai bisa dilewati, Senin (29/12/2025). Itu karena proyek Betonisasi Jalan Kureksari-Kepuhkiriman…

4 hari ago

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Prigen, Pasuruannews.com— Memasuki hari kedua cuti bersama, arus kunjungan wisata di kawasan Dairyland Farm Theme…

5 hari ago

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026…

1 minggu ago

Wujud Menjaga Pelestarian Lingkungan, DPC PKB Kabupaten Pasuruan Tanam 1000 Bibit Pohon

Gempol, pasuruannews.com - Hutan sebagai jantung bumi, sebagai wujud menjaga kelestarian alam dan mengantisipasii bencana…

1 minggu ago