PASURUAN,pasuruannews.com- Dalam bulan Januari 2021,satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 19 kasus penyalagunaan narkotika. Dari belasan kasus ini, sedikitnya 24 tersangka ditangkap.
Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, 24 tersangka dalam penyalahgunaan narkotika ini, rata-rata adalah pengedar dan pengguna.
Kapolres pasuruan menjelaskan, barang bukti yang disita petugas dari kasus itu meliputi sabu seberat 238,16 gram, ekstasi sebanyak 5 butir dan pil logo Y sejumlah 2000 butir.
“Jadi, dari semua kasus yang kita tangani ini tidak ada yang murni pengguna, tetapi mereka juga ikut mengedarkan atau membantu proses pendistribusian,” kata Kapolres saat persrilis di Halaman Mapolres Pasuruan, Minggu (07/02/2021).
Di katakan Kapolres, ada beberapa kasus yang diproses dari pengembangan kasus narkotika ini. Bahkan ada perkara yang berkaitan dengan penggunaan bahan peledak.
“Jadi bondet yang ditemukan di TKP tersangka yang kita hadirkan pada pagi hari ini, total da 23 bondet,” beber Kapolres Rofiq.sapaan akrabnya
Kapolres berharap, masyarakat ikut aktif terlibat dalam pengawasan dan pencegahan narkotika Orang tua dan keluarga, harus memberikan perhatian serius agar anak-anaknya tidak terjerumus narkotika.
“Narkotika sekarang tidak mengenal pendidikan, jadi yang berpendidikan atau tidak semuanya berpotensi terpapar narkotika,” pungkas Kapolres (Usj)
Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…
Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…
Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…
Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…
Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…
Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…