Penjabat Eselon  2 Pemkot Pasuruan Ada Dugaan Mendukung  Kotak Kosong.

PASURUA- pasuruannews.com.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT)  Ismail Macky melakukan audiensi dengan Pjs ( Penjabat Sementara ) Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti terkait dengan netralitas ASN ( Aparat Sipil Negara) dalam PILWALI Kota Pasuruan 2024, Senen 7 Oktober 2024.

Advertisement

Ismail Macky Ketua FORMAT dalam penyampaiannya mengatakan ” ada dugaan oknum ASN diduga terlibat dalam kampaye Kotak Kosong, kami hanya mengingatkan kepada Pjs. Walikota Pasuruan beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemerintahan hendaknya bersifat netral dalam Pilwali 2024, kami tidak melarang pulihan Masyarakat atau ASN untuk menggunakan hak pilihnya bagaimanapun kotak kosong juga dilindungi oleh undang undang ” ujarnya

ditambahkan pula ” mengutip PKPU 2024 Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini belum ada regulasi terkait PILKADA akan di ulang 1 tahun atau 2 tahun.berikutnya yang pasti PKPU tahun 2024 menjelaskan bahwa PILKADA akan dilaksanakan 5 tahun sekali bersifat serentak,

Bisa saja jika satu daerah yang menang dalam Pilkada 2024 nanti kotak kosong. maka peluang daerah tetaebut akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah bisa 5 tahun, sementara ini record penjabat kepala daerah terlama masih Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta yaitu 2 tahun 4 bulan ” imbuhnya

Penjabat sementara Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti mengatakan ” kami selaku penyelenggara pemerintahan terikat dengan larangan ASN untuk tidak berpolitik dan netral, terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum penjabat eselon 2 dalam Pilwali Kota Pasuruan, kami akan segera kumpulkan dan kita tetibkan sesuai dengan SKB Menteri.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

MENDUKUNG KOTAK KOSONG

PASURUAN – pasuruannews.com

Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan audiensi dengan Pjs ( Penjabat Sementara ) Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti terkait dengan netralitas ASN ( Aparat Sipil Negara) dalam PILWALI Kota Pasuruan 2024, Senen 7 Oktober 2024.

Ismail Macky Ketua FORMAT dalam penyampaiannya mengatakan ” ada dugaan oknum ASN diduga terlibat dalam kampaye Kotak Kosong, kami hanya mengingatkan kepada Pjs. Walikota Pasuruan beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemerintahan hendaknya bersifat netral dalam Pilwali 2024, kami tidak melarang pulihan Masyarakat atau ASN untuk menggunakan hak pilihnya bagaimanapun kotak kosong juga dilindungi oleh undang undang ” ujarnya

ditambahkan pula ” mengutip PKPU 2024 Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini belum ada regulasi terkait PILKADA akan di ulang 1 tahun atau 2 tahun.berikutnya yang pasti PKPU tahun 2024 menjelaskan bahwa PILKADA akan dilaksanakan 5 tahun sekali bersifat serentak,

Bisa saja jika satu daerah yang menang dalam Pilkada 2024 nanti kotak kosong. maka peluang daerah tetaebut akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah bisa 5 tahun, sementara ini record penjabat kepala daerah terlama masih Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta yaitu 2 tahun 4 bulan ” imbuhnya

Penjabat sementara Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti mengatakan ” kami selaku penyelenggara pemerintahan terikat dengan larangan ASN untuk tidak berpolitik dan netral, terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum penjabat eselon 2 dalam Pilwali Kota Pasuruan, kami akan segera kumpulkan dan kita tetibkan sesuai dengan SKB Menteri.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut: ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

23 jam ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari

PASURUAN, Pasuruannews.com.– Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan,…

2 hari ago

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Gempol, 4 Orang Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Mengalami Luka-luka

Gempol, Pasuruannews.com - Kecelakaan maut beruntun terjadi di Jalan raya Malang-Surabaya tepatnya di Dusun Mojorejo…

3 hari ago

Ditjen Imigrasi NTT Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026: PNBP Tembus Rp21 Miliar dan Raih Peringkat Kedua Nasional

KUPANG – Pasuruannews.com Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Ditjen Imigrasi…

6 hari ago

Rutan Kelas llB Kandangan Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Kandangan - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan melaksanakan kegiatan bakti sosial sebagai bentuk…

6 hari ago