Penjabat Eselon  2 Pemkot Pasuruan Ada Dugaan Mendukung  Kotak Kosong.

PASURUA- pasuruannews.com.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT)  Ismail Macky melakukan audiensi dengan Pjs ( Penjabat Sementara ) Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti terkait dengan netralitas ASN ( Aparat Sipil Negara) dalam PILWALI Kota Pasuruan 2024, Senen 7 Oktober 2024.

Advertisement

Ismail Macky Ketua FORMAT dalam penyampaiannya mengatakan ” ada dugaan oknum ASN diduga terlibat dalam kampaye Kotak Kosong, kami hanya mengingatkan kepada Pjs. Walikota Pasuruan beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemerintahan hendaknya bersifat netral dalam Pilwali 2024, kami tidak melarang pulihan Masyarakat atau ASN untuk menggunakan hak pilihnya bagaimanapun kotak kosong juga dilindungi oleh undang undang ” ujarnya

ditambahkan pula ” mengutip PKPU 2024 Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini belum ada regulasi terkait PILKADA akan di ulang 1 tahun atau 2 tahun.berikutnya yang pasti PKPU tahun 2024 menjelaskan bahwa PILKADA akan dilaksanakan 5 tahun sekali bersifat serentak,

Bisa saja jika satu daerah yang menang dalam Pilkada 2024 nanti kotak kosong. maka peluang daerah tetaebut akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah bisa 5 tahun, sementara ini record penjabat kepala daerah terlama masih Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta yaitu 2 tahun 4 bulan ” imbuhnya

Penjabat sementara Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti mengatakan ” kami selaku penyelenggara pemerintahan terikat dengan larangan ASN untuk tidak berpolitik dan netral, terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum penjabat eselon 2 dalam Pilwali Kota Pasuruan, kami akan segera kumpulkan dan kita tetibkan sesuai dengan SKB Menteri.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

MENDUKUNG KOTAK KOSONG

PASURUAN – pasuruannews.com

Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan audiensi dengan Pjs ( Penjabat Sementara ) Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti terkait dengan netralitas ASN ( Aparat Sipil Negara) dalam PILWALI Kota Pasuruan 2024, Senen 7 Oktober 2024.

Ismail Macky Ketua FORMAT dalam penyampaiannya mengatakan ” ada dugaan oknum ASN diduga terlibat dalam kampaye Kotak Kosong, kami hanya mengingatkan kepada Pjs. Walikota Pasuruan beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemerintahan hendaknya bersifat netral dalam Pilwali 2024, kami tidak melarang pulihan Masyarakat atau ASN untuk menggunakan hak pilihnya bagaimanapun kotak kosong juga dilindungi oleh undang undang ” ujarnya

ditambahkan pula ” mengutip PKPU 2024 Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini belum ada regulasi terkait PILKADA akan di ulang 1 tahun atau 2 tahun.berikutnya yang pasti PKPU tahun 2024 menjelaskan bahwa PILKADA akan dilaksanakan 5 tahun sekali bersifat serentak,

Bisa saja jika satu daerah yang menang dalam Pilkada 2024 nanti kotak kosong. maka peluang daerah tetaebut akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah bisa 5 tahun, sementara ini record penjabat kepala daerah terlama masih Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta yaitu 2 tahun 4 bulan ” imbuhnya

Penjabat sementara Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti mengatakan ” kami selaku penyelenggara pemerintahan terikat dengan larangan ASN untuk tidak berpolitik dan netral, terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum penjabat eselon 2 dalam Pilwali Kota Pasuruan, kami akan segera kumpulkan dan kita tetibkan sesuai dengan SKB Menteri.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut: ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional

Rembang, pasuruannews.com– Jajaran Polsek Rembang bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan turun langsung ke lahan pertanian…

1 hari ago

Iduladha 1447 H, Rutan Bangil Gelar Shalat Ied dan Penyembelihan HEWAN Qurban

Pasuruan,Pasuruannews.com, - Pada Rabu, 27 Mei 2026, Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan Salat Iduladha 1447 H…

2 hari ago

Polsek Winongan Pantau Lahan Jagung di Desa Menyarik Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Winongan, pasuruannews.com– Polsek Winongan bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan melaksanakan pemantauan lahan pertanian holtikultura di…

2 hari ago

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

Pasuruan, pasuruannews com– Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah…

4 hari ago

Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah

Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447…

4 hari ago

Kapolres Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran : Tingkatkan Pelayanan Publik Humanis Dan Responsif

Pasuruan, pasuruannews.com Polres Pasuruan menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek…

4 hari ago