PENJABAT ESELON 2 PEMKOT PASURUAN Ada Dugaan MENDUKUNG KOTAK KOSONG

PASURUAN – pasuruannews.com

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT)  Isnail  Macky melakukan audiensi dengan Pjs ( Penjabat Sementara ) Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti terkait dengan netralitas ASN ( Aparat Sipil Negara) dalam PILWALI Kota Pasuruan 2024, Senen 7 Oktober 2024.

Advertisement

Ismail Macky Ketua FORMAT dalam penyampaiannya mengatakan ” ada dugaan oknum ASN diduga terlibat dalam kampaye Kotak Kosong, kami hanya mengingatkan kepada Pjs. Walikota Pasuruan beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemerintahan hendaknya bersifat netral dalam Pilwali 2024, kami tidak melarang pulihan Masyarakat atau ASN untuk menggunakan hak pilihnya bagaimanapun kotak kosong juga dilindungi oleh undang undang ” ujarnya

ditambahkan pula ” mengutip PKPU 2024 Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini belum ada regulasi terkait PILKADA akan di ulang 1 tahun atau 2 tahun.berikutnya yang pasti PKPU tahun 2024 menjelaskan bahwa PILKADA akan dilaksanakan 5 tahun sekali bersifat serentak,

Bisa saja jika satu daerah yang menang dalam Pilkada 2024 nanti kotak kosong. maka peluang daerah tetaebut akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah bisa 5 tahun, sementara ini record penjabat kepala daerah terlama masih Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta yaitu 2 tahun 4 bulan ” imbuhnya

Penjabat sementara Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti mengatakan ” kami selaku penyelenggara pemerintahan terikat dengan larangan ASN untuk tidak berpolitik dan netral, terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum penjabat eselon 2 dalam Pilwali Kota Pasuruan, kami akan segera kumpulkan dan kita tetibkan sesuai dengan SKB Menteri.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut: ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Masuk 5 Besar Nasional, Kompolnas Kunjungi Polres Malang Cek Layanan Publik

MALANG, Pusuruannews.com,- Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mendapat kunjungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam…

2 menit ago

Kapolda Jatim Minta Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025 saat Suroan dan Suran Agung

SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs.Nanang Avianto,M.Si menghimbau kepada seluruh perguruan silat yang akan…

16 jam ago

Polda Jatim Imbau Pesilat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

SURABAYA ,Pusuruannews.com,- Polda Jawa Timur meminta seluruh perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur untuk…

16 jam ago

Polda Jatim Imbau Pesilat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

SURABAYA ,Pusuruannews.com,- Polda Jawa Timur meminta seluruh perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur untuk…

16 jam ago

Tim Beladiri Polres Pasuruan Ikuti Kejuaraan Beladiri Polri se-Jawa Timur di Polda Jatim

Surabaya ,Pasuruannews.com,-Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Tim Beladiri Polres Pasuruan turut ambil bagian dalam…

21 jam ago

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Tabur Bunga di Selat Bali

BANYUWANGI ,Pusuruannews.com,- Suasana khidmat menyelimuti perairan Pantai Boom, Rabu (25/6/2025), saat jajaran Polresta Banyuwangi Polda…

21 jam ago