PENJABAT ESELON 2 PEMKOT PASURUAN Ada Dugaan MENDUKUNG KOTAK KOSONG

PASURUAN – pasuruannews.com

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT)  Isnail  Macky melakukan audiensi dengan Pjs ( Penjabat Sementara ) Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti terkait dengan netralitas ASN ( Aparat Sipil Negara) dalam PILWALI Kota Pasuruan 2024, Senen 7 Oktober 2024.

Advertisement

Ismail Macky Ketua FORMAT dalam penyampaiannya mengatakan ” ada dugaan oknum ASN diduga terlibat dalam kampaye Kotak Kosong, kami hanya mengingatkan kepada Pjs. Walikota Pasuruan beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemerintahan hendaknya bersifat netral dalam Pilwali 2024, kami tidak melarang pulihan Masyarakat atau ASN untuk menggunakan hak pilihnya bagaimanapun kotak kosong juga dilindungi oleh undang undang ” ujarnya

ditambahkan pula ” mengutip PKPU 2024 Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini belum ada regulasi terkait PILKADA akan di ulang 1 tahun atau 2 tahun.berikutnya yang pasti PKPU tahun 2024 menjelaskan bahwa PILKADA akan dilaksanakan 5 tahun sekali bersifat serentak,

Bisa saja jika satu daerah yang menang dalam Pilkada 2024 nanti kotak kosong. maka peluang daerah tetaebut akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah bisa 5 tahun, sementara ini record penjabat kepala daerah terlama masih Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta yaitu 2 tahun 4 bulan ” imbuhnya

Penjabat sementara Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti mengatakan ” kami selaku penyelenggara pemerintahan terikat dengan larangan ASN untuk tidak berpolitik dan netral, terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum penjabat eselon 2 dalam Pilwali Kota Pasuruan, kami akan segera kumpulkan dan kita tetibkan sesuai dengan SKB Menteri.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut: ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Jember, SekaligusTinjau Lahan untuk SPN

  JEMBER, Pasuruannews.com,-Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin langsung upacara serah…

47 menit ago

Perkuat Silaturahmi Polres Mojokerto bersama MUI Gelar Halal Bihalal

  MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,- Suasana Masjid Darul Istiqomah Polres Mojokerto pagi berbeda dengan biasanya.   Sebanyak…

52 menit ago

Dinilai membebani, orang tua murid keluhkan kegiatan “Outing Class” serta pertanyakan soal Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

  Pasalnya, Pasuruannews.com,-meski adanya Surat Edaran (SE), yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten…

10 jam ago

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

  MALANG, Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan…

17 jam ago

Salut, Pak Polisi ini Bantu Sopir Truk Ganti Ban di Tengah Padatnya Lalin Gresik

  GRESIK ,Pasuruannews.com,-Aksi cepat dan responsif kembali diperlihatkan oleh jajaran Kepolisian Resor Gresik Polda Jatim…

17 jam ago

Evaluasi Pengelolaan Mudik, Kakorlantas Amanatkan Tata Kelola Transportasi Publik Diperbaiki

Evaluasi Pengelolaan Mudik, Kakorlantas Amanatkan Tata Kelola Transportasi Publik Diperbaiki   Jakarta,Pasuruannews.com,-Kakorlantas Polri Irjen Pol…

17 jam ago