PENJABAT ESELON 2 PEMKOT PASURUAN Ada Dugaan MENDUKUNG KOTAK KOSONG

PASURUAN – pasuruannews.com

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT)  Isnail  Macky melakukan audiensi dengan Pjs ( Penjabat Sementara ) Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti terkait dengan netralitas ASN ( Aparat Sipil Negara) dalam PILWALI Kota Pasuruan 2024, Senen 7 Oktober 2024.

Advertisement

Ismail Macky Ketua FORMAT dalam penyampaiannya mengatakan ” ada dugaan oknum ASN diduga terlibat dalam kampaye Kotak Kosong, kami hanya mengingatkan kepada Pjs. Walikota Pasuruan beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemerintahan hendaknya bersifat netral dalam Pilwali 2024, kami tidak melarang pulihan Masyarakat atau ASN untuk menggunakan hak pilihnya bagaimanapun kotak kosong juga dilindungi oleh undang undang ” ujarnya

ditambahkan pula ” mengutip PKPU 2024 Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini belum ada regulasi terkait PILKADA akan di ulang 1 tahun atau 2 tahun.berikutnya yang pasti PKPU tahun 2024 menjelaskan bahwa PILKADA akan dilaksanakan 5 tahun sekali bersifat serentak,

Bisa saja jika satu daerah yang menang dalam Pilkada 2024 nanti kotak kosong. maka peluang daerah tetaebut akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah bisa 5 tahun, sementara ini record penjabat kepala daerah terlama masih Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta yaitu 2 tahun 4 bulan ” imbuhnya

Penjabat sementara Walikota Pasuruan Lilik Pujiastuti mengatakan ” kami selaku penyelenggara pemerintahan terikat dengan larangan ASN untuk tidak berpolitik dan netral, terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum penjabat eselon 2 dalam Pilwali Kota Pasuruan, kami akan segera kumpulkan dan kita tetibkan sesuai dengan SKB Menteri.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut: ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pj Bupati Nurkholis Peragakan Busana Batik Khas Kabupaten Pasuruan

PASURUAN,Pasuruannews.com,– Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis dan istri, RR Dewi Maharani menjadi model berjalan di…

21 jam ago

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

JAKARTA - pasuruannews.com Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis…

2 hari ago

Polres Pasuruan Gelar Baksos Air Bersih di Wilayah Pasrepan

PASURUAN – pasuruannews.com Polres Pasuruan menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) dengan membagikan air bersih dan…

2 hari ago

Intel gadungan di ciduk Tim Gabungan mencabuli anak di bawah umur.

Pasuruan - pasuruannews.com. Budi Luhur Kanit Polsek Pandaan menyampaikan adanya lapiean berawal dari laporan ayah…

2 hari ago

Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba

Jakarta - pasuruannews.com Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri, Brigjen Tjahyono…

3 hari ago

Tim penyelidikan Kejari Kabupaten Pasuruan ada Dugaan Tindak Korupsi di PKBM Anggaran 2021 2024

PASURUAN - pasuruannews.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang…

3 hari ago