Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

SURABAYA – pasuruannews.com

Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Advertisement

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. ( HR )

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pelukan Kecil, Harapan Besar: Kunjungan Anak Warga Binaan Jadi Penguat Proses Pembinaan

JAKARTA — Pasuruannews.com Di balik tembok tempat pembinaan, ada kisah yang sering luput dari perhatian.…

10 jam ago

Estafet Kepemimpinan, Rutan Bangil Hadiri Sertijab Kepala Bapas Kelas I Malang

Pasuruan,Pasuruannews.com,- Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan…

1 minggu ago

Prabowo Tutup Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026-2031

JOMBANG, Pasuruannews.com– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di…

1 minggu ago

Dana BOS Rp228,8 Juta Dipertanyakan, SMPN 4 Bangil Satu Atap Masih Muncul Sumbangan? Komite: Sukarela, Tak Ada Nominal yang Ditetapkan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Pengelolaan pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 4 Bangil Satu Atap, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.…

2 minggu ago

Jembatan Merah Putih Mauk Diresmikan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Salurkan Bantuan untuk Warga*

Pasuruannews.com – Tangerang PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten 3 Lontar turut menghadiri…

2 minggu ago

HADIR UNTUK MASYARAKAT, PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR DUKUNG PERESMIAN JEMBATAN MERAH PUTIH DAN SALURKAN BANTUAN SOSIAL

Tangerang - Pasuruannews.com  13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…

2 minggu ago