Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

Kota mojokerto, Pasuruannews.com- Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan.

Advertisement

 

Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp 325 Juta.

 

Kasus penipuan berkedok pesugihan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong.

 

SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades bisa kembali.

 

Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi SL(48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto.

 

Sebab SA percaya SL bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.

 

Tersangka SL mengaku sebagai dukun mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul.

 

Mendapatkan sasaran empuk, SL pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan.

 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S, Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban SA membayar Rp 57 juta.

 

“Tersangka SL beralasan uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang,” ujar AKP Rudi saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).

 

AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020.

 

Sehingga keseluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp 325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan.

 

Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.

 

“Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak Rp 325 Juta”, terangnya.

 

Akhirnya SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021.

 

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.35 WIB.

 

Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji.

 

AKP Rudi menambahkan, tersangka SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,” pungkasnya. (ADH)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Lekok

Kota Pasuruan,Pasuruannews.com,– Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, TNI AL, Basarnas,…

6 jam ago

Warga Dusun Tempel Digemparkan Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah di Dalam Gudang

Pasuruan,pasuruannews.com, – Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan digemparkan dengan penemuan mayat seorang perempuan di dalam sebuah…

7 jam ago

Pemkab Pasuruan Alokasikan Rp150 Juta untuk Perawatan Alat Berat TPA Wonokerto

Pasuruan,pasuruannews.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 juta untuk…

7 jam ago

Operasi Patuh Semeru 2025 Segera Dimulai, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh Semeru 2025 Segera Dimulai, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Pasuruan,pasuruannews.com, – Polres…

23 jam ago

Dukung Ekonomi Warga Binaan Melalui Produk FABA PLN Indonesia Power UBP Lontar Jalin Kerja Sama Dengan Lapas Kelas 1 Tangerang

Pasuruannews.com - Tangerang, 09 Juli 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kota Tangerang merupakan wadah pembinaan…

4 hari ago

Eksplorasi Dunia Listrik, SMK Mutiara Bangsa Kemiri Kunjungi PLN Indonesia Power UBP Lontar

Pasuruannews.com Selasa (17/06) SMK Mutiara Bangsa berkesempatan mengunjungi UBP Lontar. Sebanyak 51 siswa dan 6…

4 hari ago