Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

 

Barang bukti sabu-sabu dan timbangan

PASURUAN, pasuruan news.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/07/2024)

Advertisement

 

Kedua pelaku yakni pria bernama SA(48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL(36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Pelaku pengedar narkoba

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (23/07/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap SA(48) beserta barang bukti Sabu-Sabu di dalam rumahnya.

 

Pelaku pengedar narkoba

Pada awalnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada warga yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu secara sembunyi sembunyi.

 

“Kemudian dengan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan informasi tersebut, dan Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SL(36), dan dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku SH(48) mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama BY(DPO), dan kemudian SH(48) menjual Sabu-Sabu tersebut bersama SL(36),” jelas Kasat.

 

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 47,09 (empat tujuh koma nol sembilan) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.

— 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Silver.

— 1 (satu) buah sendok sekrop warna putih bening.

— 3 (tiga) bendel plastik klip kosong.

— 1 (satu) buah kopyah rajut warna putih hitam.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Investor Ngeyel Ganti Konsep Real Estate Jadi Wisata Alam Terpadu, Pansus DPRD kabupaten Pasuruan Soroti Tajam dan Temukan Fakta Mencengangkan di Lapangan

Raci, Pasuruannews.com - Panita Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Pasuruan menyoroti tajam kepada investor PT Stasionkota…

5 jam ago

Innalilahi wainnailaihi Raji’un Wapres Ke-6 Indonesia, Try Sutrisno Meninggal Dunia

Jakarta, pasuruannews.com - Indonesia kehilangan salah satu tokoh terbaik. Indonesia berdukacita pasalnya, Wakil Presiden ke-6…

2 hari ago

Kapolres Simalungun Door to Door di Dolok Ilir, Santuni Yatim dan Tegas Perangi Narkoba

Pasuruannews.com - Kapolres Simalungun Marganda Aritonang turun langsung menyapa masyarakat melalui program “Sapa Ramadan Door…

3 hari ago

Ketua DPRD kabupaten Pasuruan Gelar “JAWARA” Guna Salurkan Program dan Menampung Aspirasi Warga

Gempol, pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan mengadakan kegiatan "JAWARA (Jagongan Bersama Wakil Rakyat)" di halaman…

3 hari ago

Pemprov Jatim Siapkan Puluhan Kendaraan Untuk Program Mudik Gratis 2026

Surabaya, pasuruannews.com – Menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kembali…

3 hari ago

Laporan KDRT dan Penelantaran Anak Mengendap, PUPR Sumut Dituding Lindungi Oknum

Medan, Pasuruannews.com - Dugaan pembiaran laporan masyarakat kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan…

3 hari ago