Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

 

Barang bukti sabu-sabu dan timbangan

PASURUAN, pasuruan news.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/07/2024)

Advertisement

 

Kedua pelaku yakni pria bernama SA(48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL(36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Pelaku pengedar narkoba

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (23/07/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap SA(48) beserta barang bukti Sabu-Sabu di dalam rumahnya.

 

Pelaku pengedar narkoba

Pada awalnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada warga yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu secara sembunyi sembunyi.

 

“Kemudian dengan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan informasi tersebut, dan Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SL(36), dan dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku SH(48) mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama BY(DPO), dan kemudian SH(48) menjual Sabu-Sabu tersebut bersama SL(36),” jelas Kasat.

 

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 47,09 (empat tujuh koma nol sembilan) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.

— 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Silver.

— 1 (satu) buah sendok sekrop warna putih bening.

— 3 (tiga) bendel plastik klip kosong.

— 1 (satu) buah kopyah rajut warna putih hitam.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah

  Jakarta,Pasuruannews.com,-Gereja Katedral mengapresiasi pengamanan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri saat…

16 jam ago

Amankan Ibadah Paskah, Polres Bangkalan Siagakan Personel di Sejumlah Gereja

  BANGKALAN ,Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Bangkalan Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah…

16 jam ago

Grebeg Syawal Sewu ketupat di hadiri oleh wakil bupati Pasuruan

PASURUAN, PASURUAN NEWS.COM,–Pawai gunungan ketupat dan hasil bumi dalam acara Grebeg Syawal Sewu Ketupat di…

16 jam ago

maling /copet ketangkep basah saat acara gerebek ketupat di desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan

  PASURUANNEWS.COM,-maling ketangkep basah saat acara gerebek ketupat di desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan.…

17 jam ago

Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

  PAMEKASAN, Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Pamekasan Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah…

1 hari ago

Sejumlah Pendeta Apresiasi Pengamanan Maksimal Polresta Malang Kota Kawal Perayaan Paskah 2025

  KOTA MALANG ,Pasuruannews.com,- Polresta Malang Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas…

1 hari ago