Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

 

Barang bukti sabu-sabu dan timbangan

PASURUAN, pasuruan news.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/07/2024)

Advertisement

 

Kedua pelaku yakni pria bernama SA(48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL(36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Pelaku pengedar narkoba

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (23/07/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap SA(48) beserta barang bukti Sabu-Sabu di dalam rumahnya.

 

Pelaku pengedar narkoba

Pada awalnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada warga yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu secara sembunyi sembunyi.

 

“Kemudian dengan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan informasi tersebut, dan Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SL(36), dan dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku SH(48) mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama BY(DPO), dan kemudian SH(48) menjual Sabu-Sabu tersebut bersama SL(36),” jelas Kasat.

 

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 47,09 (empat tujuh koma nol sembilan) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.

— 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Silver.

— 1 (satu) buah sendok sekrop warna putih bening.

— 3 (tiga) bendel plastik klip kosong.

— 1 (satu) buah kopyah rajut warna putih hitam.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tiga Pekan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Diamankan

  SURABAYA ,Pasuruannews.com,- Empat Puluh Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat diamankan…

1 hari ago

Polres Pasuruan Gandeng Media Gelar Baksos di Jumat Curhat

  PASURUAN ,Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan Polda Jatim kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat dalam rangka cipta…

1 hari ago

Terkait Perkara di Desa Ambal-ambil, Polres Pasuruan: Butuh Pemeriksaan Tambahan

  PASURUAN , Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan mendapat arahan dari Polda Jawa Timur terkait perkara di Desa…

1 hari ago

Peresmian Sirkuit Motorcross Putra Airlangga Diresmikan Oleh Kapolda Jawa Timur

Pasuruannews.com,-Peresmian Even Nasional Motorcross piala Kapolda Jawa Timur 2025 , dilaksanakan di Dusun Dieng Desa…

1 hari ago

Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Bangil

  PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menyalurkan bantuan sosial kepada…

2 hari ago

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

  Jakarta,Pasuruannews.com,-Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini…

2 hari ago