Gabungan Wartawan Pasuruan Raya Bersatu, Menolak Dengan Tegas, Revisi UU Penyiaran Tahun 2002

PASURUAN,pasnews.com– Rancangan UU yang digagas oleh Lembaga Legislatif (Komisi I DPR RI) terkait revisi UU No. 32, tentang Penyiaran Tahun 2002, mendapat penolakan serius dari seluruh wartawan di Indonesia,khususnya di pasuruan raya

Gabungan Jurnalis Pasuruan Raya, menolak dengan tegas revisi UU tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi, apabila ada pihak-pihak ataupun rezim yang ingin memberangus kebebasan Pers sesuai UU No.40 Tahun 1999.

Advertisement

Dalam hal ini,awak media yang tergabung dalam gabungan wartawan Pasuruan Raya, melakukan unjuk rasa serta audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rabu, (15/05/2024) siang

Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh koordinator aksi, Henri Sulfianto alias Londo, dalam aksi ini, yaitu :
1.Menolak adanya revisi UU No. 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran.
2.Penyelesaian sengketa dalam produk Jurnalistik tetap dilaksanakan oleh Dewan Pers, bukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
3.Meminta kepada seluruh anggota DPRD, yang diwakili oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk membuat surat penolakan atas Revisi UU No.32 Tahun 2002, yang ditujukan kepada Ketua DPR- RI Cq Ketua Komisi 1 DPR-RI.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang akrab disapa Mas Dion, menyambut dengan baik rombongan rekan-rekan media, di Lobby lalu dipersilahkan masuk ruang rapat untuk menampung aspirasi para Jurnalis.

“Dalam hal ini, saya sampaikan, kami tidak akan membatasi rekan-rekan media dalam menyampaikan aspirasinya, saya bersama ketua Komisi 1, Sugiarto, talah sepakat, hari ini juga akan membuat draf tersebut, dan berkirim surat kepada DPR RI, sesuai aspirasi dari rekan-rekan Jurnalis” ungkapnya.

Lebihlanjut, Ziaqul Haq, Ketua PWI Pasuruan, Uswatun Jamilah ketua SWI pasuruan raya juga dipantau kegiatan unjuk rasa ini oleh Suharto ketua SWI/MIO Jawa Timur dan Tuji Hartono salah satu jurnalis senior Pasuruan, mengamini, apa yang disampaikan oleh Koordinator aksi. Lain halnya dengan Galih Lintartika wartawan harian pagi Surya, ia mengatakan, bahwa tidak semua jurnalis dapat menjadi wartawan investigasi.

Hal ini lantaran seorang wartawan investigasi membutuhkan keberanian mengungkap atau membedah suatu kasus, serta membutuhkan kepiawaian mencari suatu data yang sangat rumit. “Intinya seorang wartawan investigasi adalah strata tertinggi di dunia jurnalistik, tegasnya.

Satu-satunya NGO yang hadir mendukung aksi penolakan tersebut adalah Lujeng Sudarto, Direktur Pusak@, turut menyuarakan, bahwa Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagai bentuk amputasi terhadap kebebasan Pers.

“Saya katakan revisi yang digagas tersebut, merupakan sikap pengecut dari oligarki penguasa atau rezim saat ini. Kenapa mereka, begitu ingin memberangus kekebasan pers, ini yang perlu dipertanyakan”, ucapya.

Motivasi untuk takut diinvestigasi itu apa, logika sederhana, bahwa orang yang takut diinvestigasi adalah orang yang melakukan pelanggaran atau maling, silahkan revisi UU ini, tapi sebelumnya harus revisi dulu otak penguasa dan rezimya, yang berkepentingan untuk mengamputasi fungsi Jurnalis.

“Penolakan revisi UU ini, kita lakukan untuk menjaga fungsi dan peran Jurnalis, ini sangat dalam kehidupan bernegara dan menjaga hak-hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang akurat”, pungkasnya. (adh).

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

5 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

6 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

6 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago