Polisi Berhasil Ungkap Curanmor Di Pasuruan, Pelaku Seorang Pelajar Diamankan

PASURUAN,pasnews.com- Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Cafe Kopi Langit, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.(12/09/2023).

Pelaku menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 06 September 2023, lebih tepatnya seminggu yang lalu.

Advertisement

Pelaku tersebut yakni seorang pria status sebagai pelajar maha siswa yang berinisial MA(24) warga Dusun Dermo, Desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Muhammad Ma’ruf (25) warga Desa Keboireng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan kampung Desa Karang Rejo, Kecamatan Gempol telah terjadi pencurian sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol W-3841-UZ Warna Putih Biru Tahun 2019.

“Pada awalnya pelaku menghampiri kendaraan korban yang sedang diparkir disamping rumah teman korban, kemudian pelaku merusak rumah kunci kontak kendaraan korban dengan kunci palsu, dan setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan berbekal adanya barang bukti berupa keterangan dari saksi dan CCTV, anggota Satreskrim melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap MA(24) di Cafe Kopi Langit Beji.

“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario dan kemudian pelaku menjual motor hasil curian tersebut dengan harga Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah),” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh anggota yakni,
– 1 (satu) Buah BPKB dan STNK Honda Vario nopol W 3841 UZ.

– Rekaman CCTV.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario nopol N-3508-XG.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkas AKP Farouk.(adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Peredaran Miras di Pasuruan Makin Mengkhawatirkan, FORMAT Desak Penindakan Tegas

Pasuruan,pasuruannews.com,– Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pasuruan dinilai semakin mengkhawatirkan. Ketua Forum Rembuk Masyarakat…

20 jam ago

OPERASI PASAR BANTU STABILKAN HARGA PANGAN DI PASURUAN

OPERASI PASAR BANTU STABILKAN HARGA PANGAN DI PASURUAN Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menggelar operasi pasar…

2 hari ago

Rusdi Soetedjo Bupati Pasuruan Lantik 129 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melakukan langkah penting dalam memperkuat kinerja birokrasi. Bupati…

3 hari ago

Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia, Akibat dianiaya Tetangga Pengidap Depresi

Wonorejo,Pasuruannews.com - Insiden yang mengakibatkan bocah SD berinisial MMH 7 tahun meninggal dunia akibat dianiaya…

6 hari ago

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, Pemkab Pasuruan Resmikan Kerjasama dengan Nestle

Pasuruan,Pasuruannews.com - Untuk Pemenuhan Gizi Anak di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan gandeng Nestle untuk…

1 minggu ago

Disperindag Pasuruan Bersama Satgas Pangan Lakukan Monitoring Penjual Beras SPHP di Pasar Tradisional

Pasuruan,pasuruannews.com,— Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan bersama Satgas Pangan dari Polres Pasuruan dan…

1 minggu ago