Polisi Berhasil Ungkap Curanmor Di Pasuruan, Pelaku Seorang Pelajar Diamankan

PASURUAN,pasnews.com- Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Cafe Kopi Langit, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.(12/09/2023).

Pelaku menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 06 September 2023, lebih tepatnya seminggu yang lalu.

Advertisement

Pelaku tersebut yakni seorang pria status sebagai pelajar maha siswa yang berinisial MA(24) warga Dusun Dermo, Desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Muhammad Ma’ruf (25) warga Desa Keboireng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan kampung Desa Karang Rejo, Kecamatan Gempol telah terjadi pencurian sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol W-3841-UZ Warna Putih Biru Tahun 2019.

“Pada awalnya pelaku menghampiri kendaraan korban yang sedang diparkir disamping rumah teman korban, kemudian pelaku merusak rumah kunci kontak kendaraan korban dengan kunci palsu, dan setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan berbekal adanya barang bukti berupa keterangan dari saksi dan CCTV, anggota Satreskrim melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap MA(24) di Cafe Kopi Langit Beji.

“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario dan kemudian pelaku menjual motor hasil curian tersebut dengan harga Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah),” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh anggota yakni,
– 1 (satu) Buah BPKB dan STNK Honda Vario nopol W 3841 UZ.

– Rekaman CCTV.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario nopol N-3508-XG.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkas AKP Farouk.(adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar FUN WALK  ngajak masyarakat sukseskan pilkada 2024.

PASURUAN - pasuruannews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, menggelar jalan santai (Fun Walk), Sosialisasi…

1 hari ago

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan melepas Pengiriman Distribusi Logstik Pilkada 2024 ke 3( Terakhir ).

PASURUAN - pasuruannews.com KPU  Kab Pasuruan Melepas Distribusi logistik pilkada 2024 yang ke 3 (…

1 hari ago

KPU Kabupaten Pasuruan gelar pengiriman Pendistribusian Logistik di Hari ke 2.

Pasuruan - pasuruannews.com KPU Kabupatem  Pasuruan di hari ke 2 melaksanakan pendistribusian logistik di hari…

3 hari ago

Kapolres Pasuruan Bersama Kajari Kabupaten Pasuruan musnahkan barang bukti hasil kejahatan di wilayah Hukum Pasuruan.

PASURUAN,Pasuruannews.com,– Sejumlah fokompimda Kabupaten Pasuruan berkumpul di Kantor kajari Kabupaten Pasuruan untuk menyaksikan memusnahan barang…

4 hari ago

PT Mega Marine Pride,di kunjungi oleh paslon Gubernur jatim Hj. Khofifah Indar Parawangsa.

Pasuruan - pasuruannews.com Team sukses,Relawan dan pemenangan serta pendukungnya dari  pasangan calon Gubernur jawatimur no…

4 hari ago

Letkol Arh Noor Iskak ST Dandim 0819 Pasuruan menghadiri Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Secara…

5 hari ago