Tubagus Muhamad Jodi Sopir Venessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan Di Polres Jombang

SURABAYA.Pasnews.com – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang. Telah melakukan serangkaian kegiatan.

“Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Advertisement

Lanjut Gatot, kemudian pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah – langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.

“Kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” lanjut Gatot.

Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka,” jelasnya.

“Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” tambahnya.

Kemudian untuk tersangka Jodi, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

HADIR UNTUK MASYARAKAT, PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR DUKUNG PERESMIAN JEMBATAN MERAH PUTIH DAN SALURKAN BANTUAN SOSIAL

Tangerang - Pasuruannews.com  13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…

9 jam ago

RSUD Bangil Jalani Akreditasi KARS Kemenkes 2026, Pemkab Pasuruan Optimis RSUD Bangil Lolos Akreditasi

Raci, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh Jajaran RSUD Bangil berkomitmen untuk terus berupaya…

1 hari ago

Humas Polres Pasuruan Dikonfirmasi Media soal Perkara Lama, Jawaban Justru Tuai Sorotan

Pasuruan,pasuruannews.com,— Upaya media meminta penjelasan terkait perkara kecelakaan yang kembali menjadi sorotan publik mendapat respons…

3 hari ago

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Pasuruan, Pasuruannews.com — Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas melaksanakan…

4 hari ago

Rutan Bangil Perkuat Akses Keadilan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Bantuan Hukum Gratisnya

Pasuruan,pasuruannews.com,Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Menguatkan Akses Keadilan dan Layanan…

5 hari ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

1 minggu ago