Pelaku Pembunuhan Di Villa Tretes- Prigen Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN.Pasnews.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Nurwanto (30), Warga Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

Bertempat di Villa Cempaka pelaku bersama korban bersenang-senang mengadakan pesta kecil-kecilan serta memesan wanita panggilan. Karena dasar cemburu akhirnya mereka cek-cok dengan kondisi terpengaruh minum-minuman keras atau (mabuk). Pelaku melakukan tindakan tersebut karena ada rasa suka dengan wanita panggilan.

Advertisement

Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya korban terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Villa Cempaka Jl. Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, saat pers release di halaman Polsek Prigen, Kamis (11/11/2021).

Pelaku Bernama Deni Wahyudi (36) beralamat di Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya.

Kronologis kejadian penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, awalnya korban ( Muhammad Nurwanto ) dan ketiga temannya menyewa sebuah villa di Lingkungan Malabar Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kab. Pasuruan. Di dalam Villa Cempaka tersebut mereka berempat mengadakan pesta minum-minuman keras dengan ditemani wanita penghibur.

Saat pers release di halaman Polsek Prigen, pelaku (Deni Wahyudi) mengatakan merasa cemburu kepada perilaku korban yang menggoda wanita penghibur tersebut ketika sedang menyanyikan sebuah lagu. Dikarenakan pelaku ada hubungan asmara dengan wanita penghibur tersebut.

Dalam kondisi mabuk, pelaku mengambil botol miras dari atas meja lalu dipecahkan ke arah tembok dan sisa pecahan botol miras tersebut oleh pelaku ditusukkan ke leher korban. Karena tusukan tersebut mengakibatkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal pada saat dibawa menuju rumah sakit terdekat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Prigen untuk dilakukan proses penyidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…

2 hari ago

Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara…

2 hari ago

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

1 minggu ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari

PASURUAN, Pasuruannews.com.– Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan,…

1 minggu ago

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Gempol, 4 Orang Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Mengalami Luka-luka

Gempol, Pasuruannews.com - Kecelakaan maut beruntun terjadi di Jalan raya Malang-Surabaya tepatnya di Dusun Mojorejo…

1 minggu ago